Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pencuri Toko Sembako di Bontang yang Terekam CCTv Tertangkap

Redaksi by Redaksi
January 11, 2022
Aksi Maling Santuy Kuras Laci Toko Sembako di Bontang Terekam CCTv

Tangkap Layar CCTv

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Pelaku pencurian di Toko Sembako 24 jam yang sempat viral di Kota Bontang, Kalimantan Timur, akhirnya tertangkap. Pelaku adalah ZN (30), warga Jalan Jenderal DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari video viral aksi pencurian.

Saat beraksi ZN menguras isi laci kasir, serta mengangkut sejumlah barang. Seperti rokok, layar komputer, handphone penjaga toko, dan modem wi-fi.

Baca juga: Aksi Maling Santuy Kuras Laci Toko Sembako di Bontang Terekam CCTv

“Awalnya anggota mendapat informasi, pelaku ke Samarinda. Saat akan dikejar, ternyata sudah balik ke Bontang, dan berhasil ditangkap di depan RSUD,” kata Kapolsek Bontang Utara, Ahmad Said, seperti dilansir dari alaman resmi Humas Polri, Selasa (11/1).

Terangnya, saat ditangkap pelaku bersikap korporatif dan tidak melakukan perlawanan.

Kini ZN telah diamankan di Polsek Bontang Utara beserta barang bukti sepeda motor honda merek scoopy yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.

Sementara barang bukti lain berupa, modem wifi dan dua buah Closed Circuit Television (CCTv), beserta layar computer. Pengakuan ZN telah dibuang ke Sungai di sekitar Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-api.

Baca juga: Nol Kasus Aktif Covid-19, Bontang Terapkan PPKM Level 1

“Sedangkan uang tunai sebanyak Rp 3 juta telah ia habiskan,” terang Ahmad Said.

Atas perbuatannnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang Pencurian pemeberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Dinilai Tidak Demokratis, Muncul Aksi Boikot Konsultasi Publik RUU IKN di Unmul

Next Post

Pusat Siapkan Dana Rp 1,3 Miliar, Waduk Kanaan Segera Dikeruk

Related Posts

Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR
WARTA

Insentif Penggiat Agama Cair, Guru Sekolah Minggu Masih Bermasalah Rekening Penerima

KNPI Bontang Gelar Aksi Sosial di BK, Donor Darah & Cek Kesehatan Gratis
WARTA

KNPI Bontang Gelar Aksi Sosial di BK, Donor Darah & Cek Kesehatan Gratis

145 Jemaah Haji Asal Bontang Sudah Tiba di Madinah, Dijadwalkan Pulang 9 Juli
WARTA

145 Jemaah Haji Asal Bontang Sudah Tiba di Madinah, Dijadwalkan Pulang 9 Juli

Humanis & Bebas Pelanggaran, Sat Polairud Bontang Dapat Penghargaan
PARIWARA

Humanis & Bebas Pelanggaran, Sat Polairud Bontang Dapat Penghargaan

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Bontang jadi Kota Pertama Rampungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih
WARTA

Bontang jadi Kota Pertama Rampungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Next Post
Pusat Siapkan Dana Rp 1,3 Miliar, Waduk Kanaan Segera Dikeruk

Pusat Siapkan Dana Rp 1,3 Miliar, Waduk Kanaan Segera Dikeruk

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.