DIALEKTIS.CO – Pelaku pencurian di Toko Sembako 24 jam yang sempat viral di Kota Bontang, Kalimantan Timur, akhirnya tertangkap. Pelaku adalah ZN (30), warga Jalan Jenderal DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari video viral aksi pencurian.
Saat beraksi ZN menguras isi laci kasir, serta mengangkut sejumlah barang. Seperti rokok, layar komputer, handphone penjaga toko, dan modem wi-fi.
Baca juga: Aksi Maling Santuy Kuras Laci Toko Sembako di Bontang Terekam CCTv
“Awalnya anggota mendapat informasi, pelaku ke Samarinda. Saat akan dikejar, ternyata sudah balik ke Bontang, dan berhasil ditangkap di depan RSUD,” kata Kapolsek Bontang Utara, Ahmad Said, seperti dilansir dari alaman resmi Humas Polri, Selasa (11/1).
Terangnya, saat ditangkap pelaku bersikap korporatif dan tidak melakukan perlawanan.
Kini ZN telah diamankan di Polsek Bontang Utara beserta barang bukti sepeda motor honda merek scoopy yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Sementara barang bukti lain berupa, modem wifi dan dua buah Closed Circuit Television (CCTv), beserta layar computer. Pengakuan ZN telah dibuang ke Sungai di sekitar Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-api.
Baca juga: Nol Kasus Aktif Covid-19, Bontang Terapkan PPKM Level 1
“Sedangkan uang tunai sebanyak Rp 3 juta telah ia habiskan,” terang Ahmad Said.
Atas perbuatannnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang Pencurian pemeberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)