DIALEKTIS.CO – Kegiatan konsultasi publik RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang digelar DPR RI dan Bappenas di gedung Lecture Theatre Kampus Universitas Mulawarman (Unmul), Selasa (11/1/2022) diwarnai aksi boikot.
Sejumlah masa yang menamakan diri Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki menilai jalannya konsultasi publik RUU IKN tersebut tidak demokratis. Sebab, digelar secara tertutup bagi rakyat Kaltim.
Galih, perwakilan BEM Fisipol Unmul menyebut konsultasi ini cenderung dipaksakan dan tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana megaproyek IKN.
Baca juga: Bagian dari IKN, Amborawang Dipersiapkan Jadi Lokasi Markas Militer
Bahkan, kata dia, sejumlah mahasiswa yang coba masuk untuk turut mendengarkan dan menyampaikan aspirasinya tidak diperbolehkan oleh penyelenggara.
“Kami memandang Konsultasi Publik RUU IKN ini ilegal dan bermasalah, tidak layak untuk diteruskan atau bahkan menjadi rekomendasi mewakili suara rakyat Kaltim,” ujarnya.
Menurutnya, ide pemindahan IKN justru menguak sejumlah permasalahan. Mulai dari perampasan ruang hidup masyarakat adat, persoalan lingkungan, hingga pemutihan dosa sejumlah taipan ekstraktif dari kewajiban pemulihan lingkungan dan pelanggaran HAM awal masuknya investasi.
“Rencana Ibu Kota Baru sarat dengan kepentingan Oligarki Indonesia,” tegasnya.
Baca juga: Warga Kaltim Kaltim Tak Boleh Tertinggal Dalam Pembangunan IKN Nantinya
Memaksakan pemindahan IKN, selain merugikan masyarakat, juga hanya akan menguntungkan sejumlah konglomerat yang telah lama memiliki konsesi di wilayah IKN.
Senada, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang menyatakan kehadiran Ibu Kota Baru tak ubahnya mengekspor krisis yang terjadi di Jakarta.
“Bagaimana mungkin pembangunan skala besar diputuskan tanpa didahului dengan kajian ilmiah dan pembahasan Rencana Undang-Undangnya seolah main petak umpet?,” tuturnya.
Rupang menilai sangat nampak jika kebijakan ini dipaksakan dan tergesa-gesa.
Baca juga: IKN Makin Nyata, Rencana Proyek Tol Teluk Balikpapan-PPU Berlanjut
Semua pengetahuan dan informasi di lapangan diarahkan tidak boleh menghambat dan menghalangi rencana pembangunan megaproyek ini.
Sejumlah fakta krisis dan bencana yang akan membahayakan infrastruktur ini dimasa datang, dianggap bukanlah masalah dan tidak menjadi temuan untuk membatalkan rencana megaproyek Ibu Kota Baru.
“Batalkan megaproyek IKN, alihkan anggaran yang mencapai Rp 446 Trilliun untuk membiayai layanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan lapangan kerja bagi rakyat,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post