DALAM rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (21/9) lalu.
Ditemui usai kegiatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Sigit Alfian menyatakan tujuan kesepakatan tersebut selain untuk meningkatkan kinerja pengelolaan barang milik daerah. Juga sebagai upaya memenuhi standar pengelolaan barang milik daerah yang akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kata dia, kerja sama yang juga diteken langsung oleh Wali Kota Neni Moerniaeni tersebut merupakan, langkah awal untuk membenahi aset agar menjadi lebih baik, tertib, akuntabel, dan bisa lebih bermanfaat dari waktu ke waktu.
“Salah satu PKSnya (perjanjian kerjasama) dengan kita (Bapenda), arahnya banyak ke aset. Bagaimana penggunaan aset daerah, termasuk tanah-tanah yang ditempati pihak ke-tiga. Selama masih milik Pemerintah Kota, harus ada aturan yang mengatur itu,” ujarnya.
Saat ini pihaknya tengah menelusuri kembali seluruh potensi aset yang berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Termasuk galian-galian bawah tanah akan didorong untuk dibuatkan Perwali atau Peraturan Daerah (Perda), sehingga tidak boleh lagi ada galian Telkom, PDAM, Jargas atau PUPRK yang tidak dirancang dengan baik.
“MoU itu juga berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pendapatan. Jadi, ada yang kita buat namanya Host to host bersama Badan Pertanahan, ketika masyarakat membayar pajak BPHTB maka akan sama dengan data zona nilai tanah (ZNT) di KPKNL,” jelasnya.
Dijelaskannya, dari setiap penilaian aset yang dilakukan KPKNL tidak sekedar berguna untuk lelang, Namun juga berhubungan dengan pendapatan daerah dari pemanfaatan aset daerah.
“Aset itu penting sekali, untuk mensupot laporan akutansi supaya balance dan menentukan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dari sisi hukum juga dapat menjamin keamanan aset-aset daerah,” pungkasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post