Dialektis.co – PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga Pertamax di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi Rp 16.300 per liter, dari sebelumnya dijajakan dengan harga Rp 16.650.
Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi ini mulai berlaku 1 Agustus 2026.
Berdasarkan penyesuaian harga yang diumumkan, penurunan harga juga terjadi pada produk Pertamax Turbo, turun dari Rp20.150 menjadi Rp19.100 per liter.
Diketahui, penyesuaian ini menjadi penurunan harga pertama setelah sebelumnya Pertamax mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026 lalu.
Masih dalam pengumumannya. Harga BBM jenis solar nonsubsidi belum mengalami perubahan.
Yakni, Dexlite tetap Rp20.550 per liter, sedangkan Pertamina Dex tetap Rp22.100 per liter.
Pertamina mengklaim penyesuaian ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020.
Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (*)









Discussion about this post