Dialektis.co – Biya parkir progresif resmi mulai diterapkan di Citimall Bontang, nantinya seluruh pemasukan diterapkan skema bagi hasil untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Natalia Trisnawati menyatakan penyesuaian tarif tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2026.
“80 persen masuk Kas Daerah dan 20 persen untuk pihak Citimall Bontang,” ujarnya.
Terkait besaran tarif. Kata dia, besaran tarif menggunakan skema progresif berdasarkan jenis kendaraan dan durasi parkir.
Dirincikan, untuk tarif sepeda motor Rp3.000 berlaku pada satu jam pertama. Kemudian Rp1.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Mobil dikenakan Rp5.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Sementara kendaraan box dikenakan Rp7.000 pada satu jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Kendaraan truk dikenakan Rp10.000 pada satu jam pertama serta Rp4.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Adapun kendaraan kontainer dikenakan Rp15.000 pada satu jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Terangnya, pemberlakuan tarif ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/272/DISHUB/2026.
Ia pun berharap dengan pemberlakuan tarif ini selain terjadi peningkatan pemasukan daerah. Pengelola juga dapat mengatur area parkir dengan lebih tertib, yang berujung pada kenyamanan bagi masyarakat. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post