Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN DPRD Bontang

Minim Kepedulian, Komisi I DPRD Bontang Godok Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Redaksi by Redaksi
July 10, 2024
Minim Kepedulian, Komisi I DPRD Bontang Godok Raperda Hak Penyandang Disabilitas

Konsultasi publik Raperda Hak Penyandang Disabilitas/Dialektis.

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Minimnya kepedululian terhadap penyandang disabilitas masih kerap terjadi. Padahal cukup banyak penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan mempuni. Salah satunya dibidang Information Technology (IT). Tapi mereka tidak diberdayakan.

Ditambah lagi Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tidak membahas secara detail hak-hak penyandang disabilitas. Sehingga cakupan masih sangat luas.

Hal itu yang mendorong DPRD Bontang, khususnya Komsi I memiliki inisiatif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris saat berlangsungnya konsultasi public mengenai Raperda tersebut.

“Biar ada regulasi yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas,” ujarnya

Raperda tentang Penghormatan perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diusulkan pertama kali pada tahun 2020 ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang. Hal ini pun mendapat respon baik dari unsur pimpinan di DPRD Bontang.

Berjalannya waktu, tahun 2023 lalu mereka kembali mendorong agar Raperda itu agar bisa dibahas tahun 2024 ini. Rencana itu pun terealisasi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bisa dikatakan tinggal selangkah lagi akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bontang.

Setelah konsultasi publik, Raperda itu selanjutnya akan dilakukan harmonisasi ke Pemprov Kaltim dan pemerindah pusat. Kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

Diterangkan Abdul Haris, salah satu yang ditekankan dalam Raperda tentang Penghormatan perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah kuota penerimaan penyandang disabilitas menjadi pekerja.

Yang mana bagi OPD maupun perusahaan BUMN diharuskan menerima penyandang disabilitas dengan kuota sebesar dua persen. Sementara perusahaan swasta satu persen.

“Jika tidak dilandasi dengan regulasi yang nyata. OPD maupun perusahaan tentu masih bisa berkilah nantinya” tegas politikus partai PKB tersebut. (Adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dewan Bontang
ShareTweet
Previous Post

Yan Tegaskan Pembengkakan SiLPA di Kutim Jangan Terulang Kembali

Next Post

PNS Kerap Berlindung di UU ASN, BW Minta Pemkot Buat Perwali Sanksi Khusus Narkoba

Related Posts

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian
VIDEO

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian

Warga Keluhkan Lumpur Kotori Jalan Karimata Akibat Proyek Polder Tanjung Laut
WARTA

Warga Keluhkan Lumpur Kotori Jalan Karimata Akibat Proyek Polder Tanjung Laut

Pagi Ini Hadapi Samarinda di Laga DPRD Cup 2025, Bontang Incar Juara
WARTA

Sekwan Bontang Bantah Hambur Uang Rp3 Miliar Hanya untuk Beli 27 Unit Mikrofon

Legislator Ikut Plototin Target PAD Bontang 2026, Winardi Nilai Terlalu Konservatif
EKBIS

Legislator Ikut Plototin Target PAD Bontang 2026, Winardi Nilai Terlalu Konservatif

Fraksi Amanat Demokrat Bergelora Soroti Realisasi Pajak Daerah, Ingatkan WTP Harus Berdampak 
DPRD Bontang

Fraksi Amanat Demokrat Bergelora Soroti Realisasi Pajak Daerah, Ingatkan WTP Harus Berdampak 

Next Post
PNS Kerap Berlindung di UU ASN, BW Minta Pemkot Buat Perwali Sanksi Khusus Narkoba

PNS Kerap Berlindung di UU ASN, BW Minta Pemkot Buat Perwali Sanksi Khusus Narkoba

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.