DIALEKTIS.CO – Ketika seorang PNS tersandung kasus narkoba. Sanksi yang mereka terima hanya sebatas dilakukan pembinaan atau rehabilitasi. Kemudian penundaan jabatan atau penurunan jabatan.
Tapi hal berbeda ketika hal itu terjadi kepada pegawai honorer. Maka secara otomatis akan langsung diputus kontrak kerjanya dengan pemerintah, alias dipecat.
Hal ini pun dinilai Anggota DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang begitu timpang atau tidak adil. Karena keduanya sama-sama korban penyalahgunaan narkoba. BW-panggilannya, berpendapat karena keduanya sama-sama menggunakan narkoba.
Undang – undang (UU) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggapnya selalu menjadi tameng PNS yang tersandung kasus narkoba. Diakui BW, dalam proses pemecatan PNS memiliki beberapa tingkatan. Tergantung pada ringan, sendang dan beratnya pelanggaran yang dilanggar.
Ditambah lagi keputusan pengambil keputusan bagi mereka berada di tangan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Satu langsung dipecat. Sementara satunya hanya dibina dan rehab hanya karena dia PNS. Asas keadilannya dimana,” tanya BW.
Dari itu BW pun mendesak Pemkot Bontang agar membuat sebuah Peraturan Wali Kota (Perwali). Berisikan saksi khusus bagi yang terlibat narkoba. Salah satu hukuman yang disarankannya adalah penundaan gaji selama enam bulan.
“Biar jera dan contoh bagi yang lain. Jangan hanya tunda atau turun jabatan dan bisa langusng bekerja,” jelasnya.
Diakhir BW juga meminta Pemkot Bontang menjadikan tes bebas narkoba menjadi salah satu syarat wajib. Bagi PNS yang akan dipromosikan naik jabatan. (Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post