DIALEKTIS.CO – Indikasi adanya modus baru mengemas minyak goreng curah menjadi perhatian Kepolisian. Kapolri, Jenderal Sigit Prabowo menegaskan jajaranya akan menindak tegas palakunya.
“Modus repacking mengemas ulang saat ini banyak muncul jenis-jenis merk baru, yang selama ini tidak ada di pasar, ini akan kami pantau, menggeser dari kebutuhan curah ke industri, kita akan tindak tegas,” ujar Sigit dalam keterangan resminya, Senin (4/4/2022).
Menurutnya hal itu merupakan bentuk kecurangan produsen.
Ditemukannya sejumlah merk baru minyak goreng di pasaran menjadi bukti, terlebih sejumlah merk tersebut tak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.
Baca juga: Waduh, Diskop-UKMP dan Intelkam OTT Indikasi Permainan Minyak Goreng
Tindakan repacking minyak goreng dinilai bukan hanya merugikan masyarakat selaku konsumen. Namun juga merugikan negara, sebab harga minyak goreng curah tesebut telah mendapat subsidi dari negara.
Pihaknya juga akan menindak tegas pelaku yang memalsukan dokumen. Sigit menyatakan Kepolisian ingin memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.
“Memalsukan dokumen, sehingga kemudian mendapatkan pembayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi, ini akan kita tindak tegas,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait minyak goreng. Tujuannya memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Baca juga: Buntut Temuan di Gudang Distributor, 27 Toko Masuk Daftar Pantau
“Satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat, para produsen, dan di kantor pusat,” terangnya.
Personel satgas gabungan itu akan ditempatkan di beberapa produsen besar minyak goreng. Personel dari Polri dan Kemenperin berjaga selama 24 jam mengawasi proses produksi minyak goreng.
“Kita tempatkan personel khususnya di beberapa produsen besar melekat 24 jam untuk mengawasi proses produksi,” pungkasnya. (*).
Baca juga: Pemkot Bontang Diminta Waspadai Penimbunan Minyak Goreng Jelang Ramadan
Discussion about this post