DIALEKTIS.CO – A (29) tak berkutik saat diciduk Satreskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang dan Resmob Satreskrim Polres Kubar, pada hari Minggu (3/4) kemarin.
Pria asal Muara Badak itu ditangkap sebab dilaporkan telah membawa kabur mobil Toyota Kijang Inova warna hitam metalik dengan Nomor polisi KT 1830 ZF.
Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono menyampaikan kasus ini bermula dari laporan korban SA (34) warga Kampung Sidodadi, Tanung Limau, Muara Badak Kukar bahwa mobil yang ia rentalkan sejak 21 Maret 2022 lalu tak kunjung dikembalikan pelaku.
“Berdalih sewa dua hari untuk ambil barang di Samarinda. Ditelpon enggak diangkat, ternyata mobil didapati dibawa pelaku ke wilayah Kutai Barat,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/4) siang.
Persoalan semakin pelik, sebab dari hasil pemeriksaan, didapati pelaku sempat hendak menjual mobil tersebut seharga Rp 60 juta.
Bahkan pelaku telah terima dana sebesar Rp 2 juta dari calon pembeli, dengan dalih untuk biaya mengambil BPKB mobil di Kota Samarinda.
Atas kelakuannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post