DIALEKTIS.CO – Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi meminta persoalan tapal batas wilayah Bontang dan Kabupaten Kutai Timur di Kampung Sidrap diselesaikan secara dialog.
“Selesaikan secara adat, dialog aja lah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/10) Siang.
Hadi mengakui secara de facto sekira 3 ribuan warga yang bermukim di perbatasan itu merupakan masyarakat Bontang. Dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Ia berharap Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim dapat kembali berdialog untuk menyelesaikan persoalan yang terus berlarut dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini.
“Dialog lah, demi kemudahan pelayanan dasar bagi masyarakat,” tuturnya.
Ditanya, terkait rencana Pemkot Bontang untuk melakukan langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hadi menyatakan hal itu sepenuhnya hak para pihak.
Namun ia menekankan jika gugatan benar-benar dilayangkan maka pihaknya tidak dapat turut campur. Sebab telah menjadi ranah hukum.
“Kalau begitu biar hukum yang memutuskan. Intinya saya hanya bicara soal pelayanan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengaskan gugatan hukum terhadap UU nomor 47 Tahun 1999 terkait tapal batas wilayah ke MK, sebagai langkah final yang akan ditempuh.
“Sudah tidak bisa lagi, kecuali Kutim mau melepas. Proses dialog sudah berulang kali dilakukan, bahkan kesepakatan yang ditanda-tangani Gubernur pun tidak dijalankan,” tegasnya.
Pemerintah Kota bersama DPRD pun telah bersepakat untuk mengalokasikan anggaran sekira Rp 5 Miliar. Kepastian itu dituangkan dalam nota kesepakatan yang diambil lewat mekanisme rapat paripurna.
“Saat ini Pemerintah masih menyiapkan berkas. Insyaallah gugatan akan diuji pada 2023 mendatang,” ujarnya.
Agus Haris menilai, ada narasi yang keliru dari implementasi pasal 10 Permendagri nomor 25 tahun 2005. Ia menyebut, di dalam pasal tersebut penentuan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap sebelah utara tidak sesuai dengan titik koordinat.
“Tidak ada jalan lain kecuali menempuh jalur hukum,” sebutnya.
Sedikitnya 7 RT dengan luas 179 hektare yang kemudian diusulkan untuk menjadi wilayah administrasi Bontang.
Dijelaskannya, gugatan tersebut sejalan dengan keinginan 3.169 jiwa penduduk Kampung Sidrap untuk menjadi bagian dari Kota Bontang. Dengan status wilayah yang jelas maka pemerintah lebih mudah melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan.
“Alasan kuat kami melakukan ini karena adanya surat mandat dari warga Kampung Sidrap ke DPRD Bontang. Sebagai pemerintah kami wajib memperjuangkan aspirasi mereka,” tandasnya. (Yud/DT)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.