DIALEKTIS.CO – Babak baru perjuangan tapal batas wilayah Bontang dan Kabupaten Kutai Timur di Kampung Sidrap segera dimulai.
Langkah hukum gugatan Undang-undang nomor 47 Tahun 1999 yang berkenaan dengan tapal batas wilayah ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diambil.
Pemerintah Kota bersama DPRD pun telah bersepakat untuk mengalokasikan anggaran sekira Rp 5 Miliar. Kepastian itu dituangkan dalam nota kesepakatan yang diambil lewat mekanisme rapat paripurna.
“Saat ini Pemerintah masih menyiapkan berkas. Insyaallah gugatan akan diuji pada 2023 mendatang,” ujar Wakil Ketua DPRD, Agus Haris.
Sedikitnya 7 RT dengan luas 179 hektare yang kemudian diusulkan untuk menjadi wilayah administrasi Bontang.
Agus Haris menilai, ada narasi yang keliru dari implementasi pasal 10 Permendagri nomor 25 tahun 2005. Ia menyebut, di dalam pasal tersebut penentuan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap sebelah utara tidak sesuai dengan titik koordinat.
“Tidak ada jalan lain kecuali menempuh jalur hukum,” sebutnya.
Dijelaskannya, gugatan tersebut sejalan dengan keinginan 3.169 jiwa penduduk Kampung Sidrap untuk menjadi bagian dari Kota Bontang. Dengan status wilayah yang jelas maka pemerintah lebih mudah melakukan pembangunan dan memberikan pelayanan.
“Alasan kuat kami melakukan ini karena adanya surat mandat dari warga Kampung Sidrap ke DPRD Bontang. Sebagai pemerintah kami wajib memperjuangkan aspirasi mereka,” tandasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.