DIALEKTIS.CO – Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan menyampaikan kebijakan pelonggaran syarat perjalanan bagi masyarakat yang telah menerima dosis dua vaksin Covid-19.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” ujarnya dalam jumpa pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).
Kata dia, pelonggaran syarat itu diputuskan setelah digelarnya Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.
Nantinya penghapusan syarat itu akan dituangkan dalam surat edaran dan akan berlaku dalam waktu dekat.
Menariknya, masih dalam siarannya Luhut menyatakan pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Salah satunya dengan menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.
Selain wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua. Penghapusan syarat karantina itu disyaratkan dengan menunjukkan bukti pemesanan hotel untuk menginap 4 hari.
“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya.
Lebih jauh, Luhut menekankan pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Sebagai upaya mengakhiri Pandemi.
“Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post