Dialektis co – Pemuda berinisial ARM (26) di Kota Bontang, harus kembali merasakan dinginnya jeruji penjara. Karena ulahnya sendiri.
Warga Kelurahan Gunung Elai itu berstatus residivis. Ia sebelumnya dua kali dipenjara karena kasus pencurian pada 2020 dan 2025 lalu.
Kali ini dia ditangkap polisi usai dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman kepada dua sejoli, Selasa (25/8/2026) di Jalan Sawi, tepi Sungai, Kelurahan Gunung Elai.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya tersangka ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) atas laporan korban.
“Dalam kondisi mabuk, tersangka mendatangi korban yang tengah bersantai di pinggir sungai,” ucap AKP Putu melalui Kanit Tindak Pidana Umum Ipda Markus Sihotang.
Awal mula kejadian, tersangka tiba-tiba mendatangi kedua korban dan langsung mengajak berkelahi.
“Kepala korban dipukul. Bahkan sang perempuan juga ikut didorong karena mau melerai,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, Tim URC dapat mengamankan tersangka. Beserta barang bukti pisau dapur yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk diproses hukum. Kali ini dia dijerat pasal berlapis.
Ia dikenakan Pasal 466 ayat (1) atau Pasal 307 ayat (1) atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post