Dialektis.co – Dua pria di Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang berinisial HM (37) dan AAS (47) tak berkutik saat ditangkap polisi, pada Selasa (25/8/2026) malam.
Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Jalan Berlin, lantaran dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengungkap saat dibekuk HM kedapatan membawa dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Saat diperiksa, HM “bernyanyi” barang haram tersebut didapat dari dari rekannya, AAS.
Berdasar itu, Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka AAS. Benar saja, di lokasi itu,l 7 paket sabu siap edar berhasil diamankan.
“Total barang bukti sembilan paket sabu dengan berat 3,82 gram sabu, uang tunai Rp300 ribu, ponsel, alat isap sabu, dan sendok takar,” ujarnya.
Polisi menduga, keduanya bekerja sama mengedarkan narkoba yang sebelumnya didapat dari sistem jejak. Pasar penjualan keduanya baru pada lingkungan terdekat mereka.
Atas perbuatannya, kedua kini ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (*).








Discussion about this post