DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota Bontang akhirnya kembali menerapkan aturan pelarangan pemasangan reklame rokok di ruang terbuka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Syahruddin mengungkapkan keputusan ini dilakukan setelah sebelumnya digelar rapat evaluasi bersama.
“Iya, rapat terakhir kami bersama Bu Sekda, Asisten serta arahan Wali Kota juga. Disepakati untuk moratorium atau sementara hentikan semua izin pemasangan iklan rokok,” ujarnya saat dikonformasi media ini, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Menjamur di Tempat Umum, Reklame Rokok di Loktuan Dikeluhkan
Pelarangan iklan rokok tersebut dilakukan sebab dinilai kontraproduktif atau bertentangan dengan pencanangan Bontang sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Kata dia, dengan demikian tidak akan ada lagi izin iklan rokok yang diterbitkan. Untuk reklame yang sudah terpasang, seluruhnya akan diturunkan jika waktu perizinannya telah habis.
“Tidak boleh lagi perpanjang izin pemasangan. Semua akan dibersihkan,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya perizinan iklan rokok memang sempat diperbolehkan selama tidak berada di ruas jalan protokol. Hal itu merujuk pada Perwali Kota Bontang Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok.
Baca juga: Rencana Revisi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Disorot
Dalam Perwali tersebut terdapat lampiran mengenai 14 lokasi yang dikecualikan. Di antaranya ialah Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, dan Jalan Pangeran Suryanata.
Selanjutnya Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post