DIALEKTIS.CO – Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mendesak Pemerintah Kota Bontang untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait wilayah pemakaman.
Menurutnya hal itu penting guna menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mengatasi krisis lahan pemakaman yang semakin menghawatirkan.
“Selain mendorong adanya lahan pemakaman itu, kami juga mendorong adanya turunan Perda dalam bentuk Perwali agar tinjauan ini tak ada kesan hanya wacana,” tegas Abdul Malik saat kunjungan lapangan, Selasa (21/6) kemarin.
Terangnya, tanpa diterbitkan Perwali. Maka Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, tidak ada fungsinya sebab hingga kini belum ditetapkan wilayah strategis untuk pemakaman.
Baca juga: Krisis Lahan Pemakaman, Komisi III Minta Pemkot Jajaki Lahan Warga di Kanaan
Dicotohkannya, seperti krisis lahan pemakaman di Bontang Barat sangat memprihatikan. Sejumlah warga khususnya yang Muslim hingga terpaksa menumpang dimakaman di wilayah Kutim.
Hal itu menurutnya harus menjadi cambuk bersama untuk mewujudkan tersedianya kawasan pemakaman yang representatif.
“Kewajiban anggota DPRD adalah fungsi kontrol. Seperti Perda ini, harus ditindaklanjuti dengan penetapan kawasan. Sehingga tidak stagnan,” cecarnya.
Kata dia, sudah cukup banyak lokasi yang telah ditinjau Dewan. Seperti di RT 01 Kelurahan Kanaan yang secara lokasi dan sarana jalan dinilai sudah cukup memadai. Tinggal ditindak lanjuti, oleh dinas terkait.
Sementara, Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Bontang, Muhammad Nur menyatakan Pemerintah Kota tengah menyusun regulasi turunan Perda tersebut berupa Surat Edaran (SE) terkait penetapan wilayah kawasan.
Pemetaan wilayah utama terkait kawasan Hutan Lindung (HL) dan Area Penggunaan Lain (APL), mutlak dilakukan sebelum penetapan wilayah strategis pemakaman dilakukan.
“Prosesnya kita libatkan Lurah, Camat serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedang berproses, drafnya sudah masuk di bagian hukum,” bebernya.
Sementara terkait, sejumlah lahan di Bontang Barat yang ditawarkan untuk jadi lokasi pemakaman baru tidak dapat diputuskan dengan cepat.
Sebab, selain harus melalui pengecekan legalitas lahan. Status HL dan APL juga mesti diperjelas dulu. Terlebih lahan APL di Bontang Barat sangat rawan terjadi tumpang tindih lahan dan saling klaim.
“Kami sangat hati-hati dalam menyusun perangkat hukumnya, untuk melakukan legalisasi di lahan. Kami juga sudah ambil titik koordinatnya, untuk memastikan status lahan,” pungkasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post