DIALEKTIS.CO – Seorang wanita, warga Perumahan Korpri, Bontang Lestari, Kota Bontang mengalami lebam di bagian wajah dan kepala, setelah dianiaya mantan suami.
Akibat kerasnya pukulan yang dilayangkan pelaku, hingga menyebabkan ibu muda itu tak sadarkan diri.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil sejumlah barang berhaga milik korban. Diantaranya, satu unit motor matic, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 450 ribu.
“Pelaku berinisial R (42) sudah kita malam tadi sekira pukul 21.00 Wita,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Rabu (22/6) Sore.
Terangnya kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat (17/6) lalu. Tersangka mengintai dan membuntuti korban hingga ke kediamannya.
Tak langsung beraksi. Setelah beberapa waktu, tersangka datang membangunkan korban yang sedang asyik tidur untuk mengajak rujuk kembali. Korban dengan tegas menolak.
Sakit hati menerima penolakan, tersangka R langsung memukul kepala dan wajah korban hingga pingsan. Saat korban tak sadarkan diri, tersangka malah berubah niat untuk menguasai barang berharga korban.
“Korban mengalami tindak kekerasan cukup serius di bagian kepala,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka R sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancamannya bisa sampai 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post