Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN DPRD Bontang

Jadwal Pemilu Dipisah, Dewan Minta Pembahasan RPJMD Dikonsultasikan Ulang ke Provinsi

Redaksi by Redaksi
July 1, 2025
Pilkada Bontang, Warga Loktuan Antusias Datang ke TPS

Suasana Salah Satu TPS di Loktuan,pada Pilkada 2020 lalu (Foto. Dok/Dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisah jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tingkat nasional dan daerah mulai 2029 menuai reaksi beragam.

Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Reaksi tak terkecuali di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Muhammad Yusuf selaku anggota Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Bontang menilai, putusan MK tersebut berpotensi memengaruhi konsistensi perencanaan pembangunan daerah.

Untuk itu ia meminta dokumen pembahasan RPJMD 2025-2029 tersebut sebaiknya kembali dikomunikasikan terlebih dahulu ke provinsi.

Baca juga: Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Perbedaan waktu pelantikan yang cukup panjang, antara kepala daerah dan presiden serta perangkat legislatif pusat dan daerah berpotensi menimbulkan ketimpangan arah kebijakan.

Kata Yusuf, hal ini berisiko memperumit proses penyusunan dokumen RPJMD. Dalam pelaksanaanya harus berjalan paralel dengan dokumen nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Pelantikan kepala di nasional dan daerah terpaut dua tahun. Tentu, ada perubahan lagi di situ,” kata politisi PKB itu, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, meski putusan MK dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Namun, dampak administratif dan kebijakan di tingkat daerah perlu dikaji secara serius.

“Kami meminta seluruh stakeholder yang ada. Perangkat daerah untuk berkomunikasi ke provinsi lagi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan Pemilu daerah dipisah mulai tahun 2029.

Mengurangi beban kerja penyelenggara, turut jadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

Putusan ini tertuang dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. (Mira/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd bontang
ShareTweet
Previous Post

Jalan di Kusnodo & Sebagian Loktuan Mulus Lagi! Dewan Ingatkan Pemeliharaan Berkala

Next Post

Putusan MK Dinilai Berdampak Besar, Dewan Minta Pemkot jangan Pasif

Related Posts

Manager UP3 PLN Bontang Sebut Akhir Bulan Ini Daya Listrik Normal, 4 Pembangkit Bermasalah
WARTA

Manager UP3 PLN Bontang Sebut Akhir Bulan Ini Daya Listrik Normal, 4 Pembangkit Bermasalah

Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kalimantan dan Sumatra
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kalimantan dan Sumatra

Apa Kabar Proyek Kilang? Bontang Tunggu Sikap Pemerintah Pusat
EKBIS

SKK Migas Ungkap Kondisi Energi Nasional, Jika Hulu Terganggu, DBH Bontang Pasti Anjlok

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Pemadaman Listrik Tuai Keluhan, Besok DPRD Bontang Panggil PLN

Pria 69 Tahun Ancam dengan Badik Pemilik Toko Sembako di Bontang, Ambil Uang Rp1,5 juta
WARTA

Pria 69 Tahun Ancam dengan Badik Pemilik Toko Sembako di Bontang, Ambil Uang Rp1,5 juta

IKN Terus Berlanjut, Thomas: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
WARTA

IKN Terus Berlanjut, Thomas: Jangan Dibawa ke Ranah Politik

Next Post
Pentingnya Standar Keselamatan Wisata, Yusuf: Perlu Perda Pengelolaan Beras Basah

Putusan MK Dinilai Berdampak Besar, Dewan Minta Pemkot jangan Pasif

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.