DIALEKTIS.CO – Komisi III DPRD Bontang, meminta Pemerintah Kota untuk serius menyiapkan lahan pemakaman baru di Kecamatan Bontang Barat.
Pasalnya, akibat tidak adanya lahan pemakaman. Warga Bontang Barat, khususnya Muslim banyak yang terpaksa dimakamkan di luar wilayah Kecamatan.
Hal itu mencuat saat rombongan Komisi III meninjau lahan milik warga di wilayah RT 1 Kanaan, tepatnya tak jauh dari lokasi pemakaman kristen, Selasa (21/6).
“Secara sarana lahan ini sudah cukup baik. Kami minta Pemkot melalui dinas terkait untuk segera menajajaki ini,” ujar Ketua Komisi III, Amir Tosina.
Amir menilai lahan seluas 6 hektar ini sesuai untuk dibebaskan guna difungsikan menjadi lokasi pemakaman. Terlebih akses jalan yang dimiliki sudah memadai.
Baca juga: Abdul Malik: Harus Serius, Bontang Barat Butuh Lahan Pemakaman Baru
Ia meminta Pemkot agar segera menindaklanjuti dengan melakukan kajian. Meski begitu, ia meminta selain aspek legalitas surat tanah. Pemkot juga harus memastikan status lahannya terlebih dahulu.
“Jangan sampai setelah tinjau lokasi tidak ada action sama sekali. Lahan pemakaman menjadi kebutuhan warga,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Sinaengtina Ketua RT 01 yang juga selaku pemilik lahan menyatakan pihaknya turut mendukung upaya penyediaan pemakaman baru di wilayah Barat Kota Bontang. Untuk itu ia meminta pembebasan lahan dapat segera dilakukan.
“Total 6 hektar, punya saya 2 hektar. Sisanya punya teman saya, sudah nyatakan siap dibebaskan juga. Untuk kepentingan umum, harga bisa dibicarakan,” tuturnya.
Ungkanya, secara legalitas kepemilikan adalah izin menggarap lahan dari Tenggarong pada tahun 1978 dan surat perjanjian dengan Kepala Desa Satimpo di tahun 1995. Ia meyakinkan lokasi tersebut bebas dari sengketa.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perkimtan, Muhammad Nur menyambut baik upaya Komisi III untuk mewujudkan tersedianya lahan pemakaman baru.
Namun, M Nur menegaskan memastikan status lahan mutlak diperlukan. Terlebih, secara kasat mata lahan yang ditawarkan tersebut posisinya beririsan langsung dengan area hutan lindung (HL).
“Anggota kami langsung ambil titik koordinat ini. Indikasinya ini masih masuk HL, jika ia tidak memungkinkan untuk diperoses lebih lanjut,” paparnya.
Lebih jauh, ia meminta pemilik lahan untuk dapat menjaga dan melengkapi berkas yang diperlukan agar nantinya memudahkan dalam proses pengkajian saat diperlukan.
“Saat ini kami sudah merancang edaran terkait Area penggunaan lain (APL). Sekarang masih digodok dibagian hukum. Kalau sudah ada dasar hukumnya kami lebih mudah mengkaji lahan ini,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post