DIALEKTIS.CO – Cegah jajaran Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) termasuk pengurus RT terlibat politik praktis pada Pemilu 2024. Lurahan Bontang Kuala (BK), Kota Bontang resmi menerbitkan surat edaran.
Menariknya, dalam seruannya Lurah Suiza Ixan Saputro tidak sekedar mengingatkan untuk memahami dan memedomani aturan terkait netralitas lembaga kemasyarakatan. Ia juga meminta seluruh pengurus LKK untuk membuat surat pernyataan.
Setiap masyarakat yang terdaftar pada SK Lurah di setiap LKK Bontang Kuala diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang menegaskan bahwa tidak akan berafiliasi dengan partai politik atau calon legislatif selama masa jabatan.
“Setelah surat pernyataan selesai dibuat, harap mengirimkannya kepada Kelurahan Bontang Kuala sebelum tanggal 15 September 2023,” bunyi surat edaran tertanggal 7 September 2023 itu.
Baca juga: Pengurus RT yang Jadi Caleg Harus Melepaskan Jabatannya
Kepada media ini Lurah Suiza menyampaikan seruan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari surat imbauan yang diterima dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang per tanggal 31 Agustus 2023.
Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Kota Bontang telah mengingatkan semua lembaga kemasyarakatan di wilayah ini untuk memedomani peraturan yang berlaku terutama dalam hal anggota LKK tidak berafiliasi dengan partai politik atau calon legislatif selama masa jabatan.
Lebih jauh, Suiza menyatakan pihaknya sangat menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas lembaga dalam konteks politik.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa LKK Bontang Kuala tetap fokus pada pelayanan masyarakat tanpa adanya pengaruh dari partai politik atau calon legislatif.
Baca juga: Komposisi Baru Bawaslu Bontang, Pleno Pertama Tetapkan Aldy Sebagai Ketua
Lurah Suiza berharap adanya kerjasama penuh dari LKK untuk mejalankan seruannya sebagai bagian dari upaya menjaga kondusifitas dalam proses pemilihan umum di wilayah Bontang Kuala.
“Silahkan dikroscek saja, siapa tau ada indikasi nama yang sama dengan Caleg yang terdaftar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang, Aldy Artrian mengapresiasi langkah Lurah Bontang Kuala yang secara resmi menerbitkan surat edaran larangan LKK terlibat politik praktis tersebut.
“Semoga dapat dicontoh oleh kelurahan lain. Apresiasi kami untuk Kelurahan Bontang Kuala,” tuturnya.
Baca juga: Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Panwaslucam Bontang Utara Kunjungi SMK Muhammadiyah
Diketahui secara regulasi, larangan LKK aktif dalam politik praktis ini merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, LKK yakni termasuk perangkat RT yang menerima honor dari pemerintah daerah harus netral dari politik praktis.
Kemudian dipertegas dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan LKK. Pasal 5 ayat 4 yang menyebut, pengurus LKK tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota partai politik. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post