Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pengurus RT yang Jadi Caleg Harus Melepaskan Jabatannya

Redaksi by Redaksi
August 30, 2023
Pengurus RT yang Jadi Caleg Harus Melepaskan Jabatannya
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlinawati menegaskan pengurus RT yang jadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 harus melepas jabatannya.

“Iya, secara aturan jelas tidak boleh jadi pengurus atau anggota Partai Politik. Kalau jadi Caleg, otomatis harus mundur,” ujarnya saat dikonfirmasi Dialektis.co, Rabu (30/8) Pagi.

Aji mengimbau, jika pengurus RT tetap ingin menjadi caleg atau tim sukses, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca juga: Komposisi Baru Bawaslu Bontang, Pleno Pertama Tetapkan Aldy Sebagai Ketua

Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan lingkup terkecil, pengurus RT harus dapat bekerja secara profesional dan netral, tidak terlibat dalam politik praktis dukung-mendukung peserta Pemilu.

Dijelaskannya secara regulasi dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yakni termasuk perangkat RT yang menerima honor dari pemerintah daerah harus netral dari politik praktis.

Kemudian dipertegas dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan LKK. Pasal 5 ayat 4 yang menyebut, pengurus LKK tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota partai politik.

Baca juga: Cara Unik Panwaslucam Bontang Barat Ajak Pengawas Partisipatif 

“Itu diatur Permendagri dan sudah dipertegas juga dalam Perwali Bontang. Imbauan untuk mundur sudah mulai kita sampaikan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyatakan selain pendataan RT yang terindikasi jadi pengurus partai. Pihaknya juga menunggu pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan diumumkan KPU pada November mendatang.

Jika ada pengurus RT yang masih masuk dalam DCT akan dilakukan langkah tegas sesuai aturan.

Baca juga: Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Panwaslucam Bontang Utara Kunjungi SMK Muhammadiyah

Terkait hal itu, Aji menyatakan pihaknya akan segera menggelar pertemuan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agar langkah yang diambil tepat dan sesuai aturan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pemilu
ShareTweetShare
Previous Post

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Sofa Ruang Tamu Warga Parikesit Hangus Terbakar

Next Post

Kronologi Jaringan Sabu Teluk Pandan Terbongkar, Polisi: Berawal di Prakla

Related Posts

Wawali Agus Haris Sidak Proyek Turap Senilai Rp 15,8 Miliar di Kelurahan Api-api
WARTA

Wawali Agus Haris Sidak Proyek Turap Senilai Rp 15,8 Miliar di Kelurahan Api-api

Kepsek SMPN 7 Bontang Ungkap MBG Dongkrak Kehadiran & Semangat Belajar Siswa
WARTA

Kepsek SMPN 7 Bontang Ungkap MBG Dongkrak Kehadiran & Semangat Belajar Siswa

Tingkatkan Fasilitas Sekolah, SMPN 2 Bontang Dikucur Rp1 M dari APBD
WARTA

Tingkatkan Fasilitas Sekolah, SMPN 2 Bontang Dikucur Rp1 M dari APBD

SDN 016 Tihi-Tihi Direvitalisasi, Kegiatan Belajar Diungsikan ke Teras & Ruang Darurat
WARTA

SDN 016 Tihi-Tihi Direvitalisasi, Kegiatan Belajar Diungsikan ke Teras & Ruang Darurat

Cita-cita Sejahterakan Buruh, Kakak Marsinah Pesan ke Prabowo Hapus Outsourcing
WARTA

Cita-cita Sejahterakan Buruh, Kakak Marsinah Pesan ke Prabowo Hapus Outsourcing

MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Pilkada, Ini Syarat Perolehan Suaranya
WARTA

Tegas! MK Larang Polisi Tempati Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dini

Next Post
Kronologi Jaringan Sabu Teluk Pandan Terbongkar, Polisi: Berawal di Prakla

Kronologi Jaringan Sabu Teluk Pandan Terbongkar, Polisi: Berawal di Prakla

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.