Dialektis.co – Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang memberikan waktu satu minggu kepada pemerintah untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Keputusan itu diambil setelah dewan menemukan sejumlah substansi yang dinilai masih perlu diperjelas dalam pembahasan raperda tersebut.
Salah satu isu yang menjadi perhatian DPRD adalah rencana pemanfaatan lahan atau aset milik pemerintah yang berkaitan dengan program Koperasi Merah Putih (KMP).
Dewan menilai mekanisme pemanfaatan aset daerah harus diatur secara rinci agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam menyampaikan, pengaturan yang jelas diperlukan untuk melindungi kepentingan daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semua harus tertuang dengan rinci, seperti berapa lama masa sewanya, berapa tarif sewanya, kapan mulai dibayarkan, dan bagaimana mekanisme penggunaannya,” ujarnya saat mengikuti rapat bersama, Senin (8/6/2026).
Kata dia, aset daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat memberikan kontribusi bagi PAD.
Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan aset harus memiliki dasar aturan yang jelas dan terukur.
Dirinya juga menemukan, adanya penambahan substansi terkait KMP yang belum didukung ketentuan umum maupun naskah penjelasan dalam raperda.
Kondisi tersebut membuat pembahasan sementara dipending untuk memberi kesempatan kepada tim penyusun melakukan perbaikan.
Setelah revisi selesai, pembahasan akan kembali dilanjutkan untuk memastikan seluruh materi dalam raperda telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana aset daerah bisa dimanfaatkan secara optimal, memberikan manfaat ekonomi,” jelas dia.
DPRD Kota Bontang menegaskan, bahwa mendukung pemanfaatan aset daerah sepanjang dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. (*/Adv).









Discussion about this post