DIALEKTIS.CO – Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor berinisial AR (34) dan BA (24).
Keduanya tertangkap setelah sedikitnya lima kali beraksi di wilayah Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser.
“Mereka tertangkap pukul 10.00 Wita, Rabu (1/9/2021) di kediamannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Minggu (5/9/2021).
Terangnya kasus ini terungkap berdasar informasi masyarakat tentang adanya sejumlah sepeda motor hasil curian di kediaman rekan tersangka.
Berkat informasi, polisi bergerak. Benar saja, saat digerebek keduanya mengakui perbuatannya.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan 5 unit motor hasil curian yang mereka titipkan di rumah temannya di Kabupaten Paser.
“Keduanya sudah menjalankan aksinya kurang lebih sejak bulan Februari silam. Dimana dalam kurun wktu tersebut, keduanya beraksi baik di Balikpapan maupun Paser,” terang Kompol Rangga.
Cara pelaku melancarkan aksinya cukup unik. Bukan di area publik, mereka memilih kendaraan yang terparkir di halaman rumah.
Saat keadaan memungkinkan mereka dapat dengan cepat memindahkan motor korban dengan cara mendorong menjauh dari rumah korban, kemudian mengakali kunci dan menyalakan motor curiannya.
Akibat perbuatannya, AR dan BA terancam pidana penjara 7 tahun penjara dengan dijerat Pasal 363 KUHP.
Terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, atas potensi aksi curanmor serupa. (Yud/DT)