DIALEKTIS.CO – Teman dan kerabat korban tabrak lari Pajero maut, berharap si penabrak, pria berinisial D (56), benar-benar dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Hal tersebut ditegaskan oleh salah satu kerabat korban, Himawan Privat.
Menurut Wakil Ketua Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu (IPLB) itu, penyidik harusnya menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Utamanya, Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” ujarnya, Senin (10/5/2021).
Terangnya, Pasal ini lebih layak diberikan, lantaran dari kronologis kejadian ia menilai ada faktor kesengajaan, serta kelalaian.
Sebelumnya penyidik menyebut ancaman pasal yang diberikan hanya, Pasal 310 ayat 4 atau faktor kelalaian. Artinya, pelaku hanya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Hal ini dinilai terlalu ringan.
Baca juga: Ngefly Sabu, Bandar Togel Naik Pajero Lawan Arus, Tabrak Pemotor Hingga Tewas
Kata dia, selain itu tersangka juga layak untuk dijerat dengan pidana penyalah gunaan narkoba. Sebab hasil tes urin Kepolisian menunjukkan pelaku positif mengkonsumsi sabu. Artinya tersangka mengemudi dalam pengaruh narkotika.
Hal ini juga dikuatkan dengan prilaku pelaku saat berkendara yang tiba-tiba memotong jalur atau lawan arah saat keluar dari Jalan Effendi BTN PKT.
Alibi tersangka yang mengatakan tidak melihat atau tidak mengetahui ada rambu-rambu larangan memotong jalan, di Jalan Effendi dinilai tidak masuk akal dan layak untuk dikesampingkan.
“Jarak antara belokan dari Jalan Effendy menuju putaran cukup jauh, kurang lebih 150 meter. Selama berjalan sepanjang 150 meter, mustahil jika tersangka tidak sadar salah arah jalan,”
“Terlebih ada scurity yang berjaga disana, disana juga ada pagar pembatas serta kendaraan yang berjalan searah di seberang pembatas,” jelasnya.
Dari informasi yang diterima kerabat korban, pelaku merupakan bandar judi nomor atau togel yang telah cukup lama menetap di Kota Bontang. Mestinya hal ini dapat menjadi bentahan, kalau pelaku sebenarnya tahu letak jalan yang sering dilaluinya itu.
Sebelumnya diwartakan, terjadi pristiwa tabrak lari yang menewaskan Anas (30) pengendara sepeda motor di Jalan Cipto Mangunkusumo (Eks. Pupuk Raya) atau Jalan Tembus Loktuan, pada Sabtu, (8/5/2021) lalu.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan publik, lantaran benturan terjadi disebabkan prilaku pengendara Pajero hitam dengan nopol KT 1730 GB yang tampak melawan arus lalulintas dan menabrak warga. Beragam spekulasi pun sempat berkembang liar terkait motif di balik tabrakan yang menewaskan anggota ormas IPLB tersebut. (Yud/DT)
Discussion about this post