Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Kerabat Korban Pajero Maut Minta Pelaku Dihukum Setimpal, Jerat Pasal Berlapis

Redaksi by Redaksi
May 11, 2021
Kerabat Korban Pajero Maut Minta Pelaku Dihukum Setimpal, Jerat Pasal Berlapis

Lokasi Kejadian Kecelakaan Pajero Maut (Foto/Ariston)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Teman dan kerabat korban tabrak lari Pajero maut, berharap si penabrak, pria berinisial D (56), benar-benar dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Hal tersebut ditegaskan oleh salah satu kerabat korban, Himawan Privat.

Menurut Wakil Ketua Ikatan Pemuda Loktuan Bersatu (IPLB) itu, penyidik harusnya menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Utamanya, Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” ujarnya, Senin (10/5/2021).

Terangnya, Pasal ini lebih layak diberikan, lantaran dari kronologis kejadian ia menilai ada faktor kesengajaan, serta kelalaian.

Sebelumnya penyidik menyebut ancaman pasal yang diberikan hanya, Pasal 310 ayat 4 atau faktor kelalaian. Artinya, pelaku hanya diancam pidana penjara paling lama 6  tahun. Hal ini dinilai terlalu ringan.

Baca juga: Ngefly Sabu, Bandar Togel Naik Pajero Lawan Arus, Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Kata dia, selain itu tersangka juga layak untuk dijerat dengan pidana penyalah gunaan narkoba. Sebab hasil tes urin Kepolisian menunjukkan pelaku positif mengkonsumsi sabu. Artinya tersangka mengemudi dalam pengaruh narkotika.

Hal ini juga dikuatkan dengan prilaku pelaku saat berkendara yang tiba-tiba memotong jalur atau lawan arah saat keluar dari Jalan Effendi BTN PKT.

Alibi tersangka yang mengatakan tidak melihat atau tidak mengetahui ada rambu-rambu larangan memotong jalan, di Jalan Effendi dinilai tidak masuk akal dan layak untuk dikesampingkan.

“Jarak antara belokan dari Jalan Effendy menuju putaran cukup jauh, kurang lebih 150 meter. Selama berjalan sepanjang 150 meter, mustahil jika tersangka tidak sadar salah arah jalan,”

“Terlebih ada scurity yang berjaga disana, disana juga ada pagar pembatas serta kendaraan yang berjalan searah di seberang pembatas,” jelasnya.

Dari informasi yang diterima kerabat korban, pelaku merupakan bandar judi nomor atau togel yang telah cukup lama menetap di Kota Bontang. Mestinya hal ini dapat menjadi bentahan, kalau pelaku sebenarnya tahu letak jalan yang sering dilaluinya itu.

Sebelumnya diwartakan, terjadi pristiwa tabrak lari yang menewaskan Anas (30) pengendara sepeda motor di Jalan Cipto Mangunkusumo (Eks. Pupuk Raya) atau Jalan Tembus Loktuan, pada Sabtu, (8/5/2021) lalu.

Peristiwa ini pun menjadi sorotan publik, lantaran benturan terjadi disebabkan prilaku pengendara Pajero hitam dengan nopol KT 1730 GB yang tampak melawan arus lalulintas dan menabrak warga. Beragam spekulasi pun sempat berkembang liar terkait motif di balik tabrakan yang menewaskan anggota ormas IPLB tersebut. (Yud/DT)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangIPLBKecelakaanKecelakaan MautPolres Bontang
ShareTweet
Previous Post

Mapala Stitek Sukses Gelar Turnamen PES & Mobile Legend, Ketua ESI dan KONI Beri Apresiasi

Next Post

H-2 Lebaran, 51 Masjid di Bontang Belum Nyatakan Kesiapan Menggelar Salat Id

Related Posts

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan
WARTA

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta
WARTA

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta

Sabtu Pemeliharaan WTP Altra Bontang, 16.500 Pelanggan di Area Ini Terdampak
WARTA

Kemarau Datang, Warga Bontang Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih

Gagal Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga di Jalan Poros BON-SMR
WARTA

Pelaku Curanmor Milik Pekerja SPBU Bonles Tertangkap, Ternyata Masih Pelajar

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah
WARTA

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah

Next Post
Ramadhan 1442 H Boleh Salat Tarawih dan Buka Puasa Bersama di Masjid

H-2 Lebaran, 51 Masjid di Bontang Belum Nyatakan Kesiapan Menggelar Salat Id

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.