Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Kendaraan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik, Siap-siap Ditilang

Redaksi by Redaksi
April 17, 2023
Kendaraan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik, Siap-siap Ditilang
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar diberlakukan pembatasan untuk kendaraan angkutan barang.

Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi kepadatan hingga potensi kecelakaan fatal saat terjadi peningkatan volume kendaraan selama arus mudik Lebaran 2023.

Polri bakal melakukan penindakan terhadap angkutan barang yang masih nekat melintas di ruas tol maupun arteri.

“Apabila masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di luar ketentuan, maka segera lakukan penindakan,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dalam sambutannya di Apel Gelar Pasukan di Silang Monas, Jakarta, Senin (17/4).

Mobil angkutan barang yang tidak diizinkan melintas yakni dengan muatan lebih dari 14 ton dan bersumbu 3 atau lebih, demi memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Namun demikian, ada beberapa jenis angkutan barang yang masih diberikan kompensasi untuk melintas.

“Seperti kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan bapokti (bahan pokok penting),” jelas Sigit.

“Pastikan kendaraan kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca kendaraan sebelah kiri sehingga mempermudah proses pemeriksaan,” sambung dia.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini berlaku mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 00.00 WIB. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: LebaranMudik
ShareTweet
Previous Post

Berbagi Keceriaan Bersama Yatim dan Duafa, FJB Sambangi Panti Asuhan Al-Haq

Next Post

Wali Kota dan Wawali Kompak Larang Kendaraan Dinas Digunakan Mudik

Related Posts

Gandeng Posyandu, Gerakan Peduli Sehat PT KMI di Loktuan Kembali Berlanjut 
GAYA HIDUP

Gandeng Posyandu, Gerakan Peduli Sehat PT KMI di Loktuan Kembali Berlanjut 

Job Fair Bontang 2026 Siap Digelar 1-4 September, Puluhan Perusahaan Ditargetkan Berpartisipasi
EKBIS

Job Fair Bontang 2026 Siap Digelar 1-4 September, Puluhan Perusahaan Ditargetkan Berpartisipasi

Disnaker Bontang Bekali Pencari Kerja Keterampilan Desain Grafis, Peserta Disiapkan Hadapi Dunia Kerja
EKBIS

Disnaker Bontang Bekali Pencari Kerja Keterampilan Desain Grafis, Peserta Disiapkan Hadapi Dunia Kerja

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026
EKBIS

Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Raih Bintang 5 Green and Smart Port ASRI 2026

Videotron Jalan Awang Long jadi Lokasi Nobar Final Piala Dunia, Agus Haris: Fasilitasi Masyarakat
WARTA

Videotron Jalan Awang Long jadi Lokasi Nobar Final Piala Dunia, Agus Haris: Fasilitasi Masyarakat

KADIN Indonesia: Piala Dunia FIFA 2026 Dorong Perputaran Ekonomi Nasional Lebih dari Rp 5 Triliun
EKBIS

KADIN Indonesia: Piala Dunia FIFA 2026 Dorong Perputaran Ekonomi Nasional Lebih dari Rp 5 Triliun

Next Post
Wali Kota dan Wawali Kompak Larang Kendaraan Dinas Digunakan Mudik

Wali Kota dan Wawali Kompak Larang Kendaraan Dinas Digunakan Mudik

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.