DIALEKTIS.CO – Wali Kota dan Wawali Kota Bontang kompak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan Idul Fitri 1444 H.
“Iya, enggak boleh ada yang bawa pergi mudik kendaraan dinas. Kecuali untuk kepentingan dinas,” tegas Wali Kota Bontang, Basri Rase, Senin (17/4/2023).
Kata dia, larangan penggunaan mobil dan motor plat merah di luar kepentingan kerja tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.
Senada, Wawali Kota Bontang Najirah menegaskan aturan tersebut harus ditaati oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Bontang. Jika kedapatan melanggar akan dikenai sanksi.
“Semoga instruksi pusat ini bisa ditaati oleh semua,” ujar Najirah.
Terangnya, sanksi yang dimaksud berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meski begitu, Najirah menyebut mobil dinas bisa digunakan semasa cuti lebaran jika ada agenda terjadwal, seperti kunjungan ke Gubernur Kaltim, Danrem, ataupun Polda.
“Kalau ini kan jadwal tahunan. Bisa saja. Yang tidak dibolehkan kalau dipakai untuk mudik,” tegasnya.
Pemerintah akan melakukan pengawasan secara intens bagi ASN yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post