DIALEKTIS.CO – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar diberlakukan pembatasan untuk kendaraan angkutan barang.
Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi kepadatan hingga potensi kecelakaan fatal saat terjadi peningkatan volume kendaraan selama arus mudik Lebaran 2023.
Polri bakal melakukan penindakan terhadap angkutan barang yang masih nekat melintas di ruas tol maupun arteri.
“Apabila masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di luar ketentuan, maka segera lakukan penindakan,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dalam sambutannya di Apel Gelar Pasukan di Silang Monas, Jakarta, Senin (17/4).
Mobil angkutan barang yang tidak diizinkan melintas yakni dengan muatan lebih dari 14 ton dan bersumbu 3 atau lebih, demi memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2023.
Namun demikian, ada beberapa jenis angkutan barang yang masih diberikan kompensasi untuk melintas.
“Seperti kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan bapokti (bahan pokok penting),” jelas Sigit.
“Pastikan kendaraan kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca kendaraan sebelah kiri sehingga mempermudah proses pemeriksaan,” sambung dia.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini berlaku mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 00.00 WIB. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post