Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Kendaraan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik, Siap-siap Ditilang

by Redaksi
April 17, 2023
Kendaraan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik, Siap-siap Ditilang

DIALEKTIS.CO – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar diberlakukan pembatasan untuk kendaraan angkutan barang.

Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi kepadatan hingga potensi kecelakaan fatal saat terjadi peningkatan volume kendaraan selama arus mudik Lebaran 2023.

Polri bakal melakukan penindakan terhadap angkutan barang yang masih nekat melintas di ruas tol maupun arteri.

“Apabila masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di luar ketentuan, maka segera lakukan penindakan,” ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dalam sambutannya di Apel Gelar Pasukan di Silang Monas, Jakarta, Senin (17/4).

Mobil angkutan barang yang tidak diizinkan melintas yakni dengan muatan lebih dari 14 ton dan bersumbu 3 atau lebih, demi memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Namun demikian, ada beberapa jenis angkutan barang yang masih diberikan kompensasi untuk melintas.

“Seperti kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan bapokti (bahan pokok penting),” jelas Sigit.

“Pastikan kendaraan kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca kendaraan sebelah kiri sehingga mempermudah proses pemeriksaan,” sambung dia.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini berlaku mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 00.00 WIB. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: LebaranMudik
Previous Post

Berbagi Keceriaan Bersama Yatim dan Duafa, FJB Sambangi Panti Asuhan Al-Haq

Next Post

Wali Kota dan Wawali Kompak Larang Kendaraan Dinas Digunakan Mudik

Related Posts

Waspada DBD, Bontang Gerak Cepat Petakan Zona Rawan
WARTA

Waspada DBD! 5 Bulan 142 Kasus di Bontang Utara, Anak Usia 5-9 Paling Banyak Terinfeksi

PPDB SMP, Zalur Zonasi & Afirmasi Tanpa SKL Cukup Keterangan Ujian
WARTA

PPDB SMP, Zalur Zonasi & Afirmasi Tanpa SKL Cukup Keterangan Ujian

Gempa Guncang Majene, Getaran Terasa hingga Barru Sulsel
WARTA

Kutim Diguncang Gempa 4 M, Warganet: Sangkulirang & Bengalon Bergetar

Satu Lagi Tersangka Korupsi Tabungan TNI AD Ditahan, Kerugian Capai Rp 38 Triliun
WARTA

Satu Lagi Tersangka Korupsi Tabungan TNI AD Ditahan, Kerugian Capai Rp 38 Triliun

Bontang Banjir Rob Lagi, BPBD: Jangan Panik, Doa Jangan Sampai Hujan Deras
PARIWARA

BPBD Sebut Genangan Banjir Rob Bisa Diminimalisir Lewat Perbaikan Drainase

BPBD Bontang Imbau Warga Tak Beraktivitas di Lokasi Rawan Tanah Longsor
PARIWARA

BPBD Bontang Imbau Warga Tak Beraktivitas di Lokasi Rawan Tanah Longsor

Next Post
Wali Kota dan Wawali Kompak Larang Kendaraan Dinas Digunakan Mudik

Wali Kota dan Wawali Kompak Larang Kendaraan Dinas Digunakan Mudik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.