DIALEKTIS.CO – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dikabarkan akan segera menurunkan tim pendahuluan guna melakukan pengecekan dugaan pencemaran limbah cair di perairan Kota Bontang.
Hal ini meruapakan tindak lanjut dari ramainya pemberitaan terkait misteri banyaknya ikan mati di perairan Bontang Lestari hingga Desa Santan Ilir.
Dilansir dari alaman Prokal.co, salah satu yang bakal menjadi sorotan adalah klaim PT Energi Unggul Persada (EUP) yang memiliki izin untuk membuang hasil pengelolaan limbah ke laut.
Baca juga: Polisi Lidik Kebenaran Informasi Ikan Mati Karena Adanya Limbah di Santan Ilir
“Pada prinsipnya tidak boleh membuang limbah di lautan Bontang,” kataMenteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Senin (24/3/2025) kemarin.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, pun turut berkomentar. Dia menyebut akan memeriksa klaim tersebut.
“Saya sudah tugaskan Kapusdalreg (Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion) Kalimantan segera cek lapangan,” sambungnya.
Baca juga: Dewan Desak Investigasi Penyebab Ribuan Ikan Mati di Santan Ilir
Diketahui, Kapusdalreg bertugas mengawasi kebijakan lingkungan berdasarkan ekoregion. Mereka mengkaji isu lingkungan, memberi rekomendasi kebijakan, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Intinya Kementerian LH segera turunkan tim pendahuluan ke lapangan,” ujar Hanif.
PT EUP Klaim Limbah Cair yang Dirilist Penuhi Ambang Batas
Jayadi, Humas pabrik Crude Palm Oil (CPO) milik PT EUP yang beroperasi di kawasan Bontang Lestari membantah tudingan pihaknya telah melakukan pencemaran hingga mengakibatkan ribuan ikan mati di perairan Santan Ilir.
Baca juga: PT EUP Bantah Cemari Laut
Baca juga: Kades Santan Ilir Belum Bisa Tindak Lanjuti Loparan Ribuan Ikan Mati
Meski lokasinya tidak jauh dari areal pengolahan limbah cair milik PT EUP. Ia meyakinkan, matinya ikan yang sempat ramai beredar di media sosial itu belum tentu karena aktivitas perusahaan.
“Sejak terima video, kami telah telusuri dugaan itu. Tidak kami temukan langsung ikan-ikan itu. Kami juga telah memeriksa outlet pembuangan limbah cair kami yang berizin, dengan dilengkapi wastewater treatment plant (WWTP),” ujarnya kepada media ini, Senin (24/3).
Terkait tudingan akibat pengolahan limbah cair tersebut. Jayadi menegaskan EUP telah mengantongi izin pembuangan limbah cair.
Baca juga: Ribuan Ikan di Perairan Santan Ilir Mati Diduga Karena Limbah
Kata dia, setiap limbah, baru dapat dirilis ke perairan ketika sudah dipastikan memenuhi ambang batas setelah dioleh melalui WWTP.
“Limbah cair yang kami rilist masih standar. Sudah memenuhi ambang batas,” klaimnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post