DIALEKTIS.CO – Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah di Kota Bontang
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala Kemenag Bontang Muhammad Hamzah menyebutkan, zakat fitrah berupa beras, ukurannya tetap 2,5 kilogram atau setara satu sha’ per jiwa.
Sementara untuk yang hendak membayar dengan nominal uang dihitung berdasarkan konsumsi beras sebanyak 3,8 kilogram per jiwa.
Sehingga tahun ini dibagi menjadi tiga kategori. Yakni, kategori rendah sebesar Rp53.200, kategori sedang Rp60.800, dan kategori tertinggi Rp68.400.
“Penetapan ini berdasarkan hasil survei harga pangan per 27 Februari 2025 lalu. Harga beras premium saat ini Rp18.000 per kilogram, medium Rp16.000, dan kualitas biasa Rp14.000,” ujar Hamzah.
Selain zakat fitrah, Kemenag Bontang juga menetapkan besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa.
Tahun ini fidyah terbagi dalam dua kategori, yaitu Rp14.000 untuk kategori terendah dan Rp18.000 untuk kategori tertinggi per hari per jiwa.
“Diharapkan masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar bisa segera didistribusikan kepada yang berhak menerima,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post