Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Kebebasan Akademik, KIKA Catat 29 Kasus Pelanggaran Selama 2021

Redaksi by Redaksi
February 5, 2022
Kebebasan Akademik, KIKA Catat 29 Kasus Pelanggaran Selama 2021

Ilustrasi (Foto/Net)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik atau KIKA mencatat sepanjang tahun 2021 terdapat 29 kasus pelanggaran kebebasan akademik yang terjadi baik terhadap dosen maupun mahasiswa.

Pengurus KIKA Indonesia, Dhia Al-Uyun menyebut sejumlah pelanggaran itu termasuk penundukan kampus maupun lembaga riset oleh otoritas negara, pembentukan BRIN dan peleburan lembaga lembaga riset, termasuk rangkap jabatan di UI berdasarkan PP 75/2021.

“Selain itu represi terhadap aksi mahasiswa, salah satunya di isu BEM UI, BEM UNNES, serta BEM UNMUL serta kriminalisasi terhadap akademisi yang menyuarakan anti-korupsi dan kebebasan akademik, seperti yang terjadi pada Saiful Mahdi, Ubedillah Badrun, Harris-Fathia,” ungkapnya dalam rilis tertulis yang diterima Dialektis.co, Sabtu (5/1/2022).

Baca juga: Aliansi Akademisi Serukan Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Lebih jauh, Dhia Al-Uyun merincikan munculnya kekerasan di perguruan tinggi juga menjadi kajian serta intimidasi, serangan, ancaman, dan pendisiplinan di internal perguruan tinggi seperti kasus UP 45, kasus Untad.

Serta Eskalasi penangkapan dan penahanan disertai ancaman dan diskriminasi pada aksi Omnibus Law, G30S TWK, sengketa tambang illegal di Kaltim, konflik masyarakat adat Kinipan, termasuk diskriminasi rasisme mahasiswa Papua, solidaritas terhadap akademisi yang direpresi oleh negara, termasuk di kasus kudeta rezim militer Myanmar.

“Teror ke akademisi dan masyarakat sipil terus menerus terjadi tanpa ada upaya maju perlindungannya di level negara maupun institusi perguruan tinggi. Hal ini meningkat dalam setahun terakhir,” tegasnya.

Menurutnya, apa yang terjadi kasus-kasus kebebasan akademik sepanjang tahun 2021, sebenarnya hanya mengulang peristiwa-peristiwa serangan yang terus menerus terjadi sejak 2015.

Baca juga: Dinilai Ugal-ugalan, Akademisi Tegas Tolak Onimbus Law UU Cipta Kerja

Kata dia, KIKA mengingatkan prinsip kebebasan akademik, khususnya prinsip 2, 3, dan, 4 terkait kebebasan penuh mengembangkan tri dharma perguruan tinggi dengan kaidah keilmuan, mendiskusikan mata kuliah dan pertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan larangan terhadap pendisiplinan bagi insan akademisi yang berintegritas.

Outlook kebebasan akademik pada tahun 2022, semakin menguatnya otoritas kampus yang berkelindan dengan kepentingan oligarki akan memperberat agenda perlindungan dan pemajuan kebebasan akademik.

“Termasuk, berbagai upaya subversif negara dengan tetap melanggengkan berbagai produk undang-undang “karet”, seperti UU ITE,” jelasnya.

Menurut KIKA seharusnya ruang demokrasi masyarakat sipil dan kebebasan akademik semakin melembaga, dengan mengutamakan kepada otonomi perguruan tinggi, termasuk melindungi segenap insan akademik dari upaya represi, pendisiplinan, dan pembatasan. (*)

Baca juga: Abai Reklamasi, Pemegang Izin Pertambangan, Wajib Dipidanakan

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Peringati Bulan K3, PKT Gelar Seminar P2HIV/AIDS dan Tumbuh Kembang Remaja

Next Post

Hari Ini Sekolah di Bontang Mulai Terapkan PTMT 50%

Related Posts

Teguh Santosa Nilai Agresivitas China karena Fragmentasi Sikap Indonesia Sendiri
KOLOM

Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Catatan JMSI Bontang di Hari HUT Bhayangkara, Polri untuk Masyarakat 
KOLOM

Catatan JMSI Bontang di Hari HUT Bhayangkara, Polri untuk Masyarakat 

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
KOLOM

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

STN Desak Usut Tuntas Kasus Pembacokan 2 Petani di Angata Konawe Selatan
KOLOM

STN Desak Usut Tuntas Kasus Pembacokan 2 Petani di Angata Konawe Selatan

BEM KM UNMUL Rilis 8 Nilai D dalam Rapor Merah 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim
KOLOM

BEM KM UNMUL Rilis 8 Nilai D dalam Rapor Merah 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim

Next Post
Batasi Siswa & Masuk Bergantian, Januari Pelajar di Bontang Boleh Masuk Sekolah

Hari Ini Sekolah di Bontang Mulai Terapkan PTMT 50%

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.