DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota Bontang memutuskan menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan mengurangi kapasitas ruang kelas menjadi 50 persen. Artinya dalam penerapannya sekolah diminta melakukan pembagian di tiap kelas.
“Iya, hari ini kita mulai terapkan sekolah 50 persen,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Bambang Cipto Mulyono, Senin (7/1/2022).
Baca juga: Seragam Sekolah Gratis di Bontang Masih Perencanaan, Hanya untuk Kelas Awal
Secara teknis penerapannya menyesuaikan kesiapan setiap Sekolah.
Bambang mencontohkan, setengah kapasitas kelas di minggu pertama akan menerapkan PTMT dan sisanya akan melakukan PJJ atau belajar online.
Lebih jauh ia menegaskan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/0213/DIKBUD tentang diskresi PTMT di masa pandemi Covid-19 di Kota Bontang pada penerapan PPKM level 2.
Selain penerapan kapasitas 50 persen setiap kelas. SE Disdikbud itu juga kembali menegaskan sejumlah aturan penerapan PTMT.
Diantaranya, durasi tatap muka maksimal 6 jam sehari, PTMT dalam kelas wajib menerapkan protokol kesehatan, kantin sekolah tidak boleh buka selama PTMT.
Baca juga: Megahnya Masjid Al Muhajirin, Desain Mirip Kapal, Anjungan Berlantai Kaca
Pendidik dan tenaga pendidik wajib telah divaksin, tenaga pendidik yang belum divaksin karena alasan komorbid diminta hanya melaksanakan pengajaran secara online.
Apabila dalam pelaksanaan PTMT terjadi penularan Covid-19 di sekolah. Maka PTMT harus dibatalakan dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. PTMT dibuka kembali setelah 3T dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan wilayah dengan status PPKM level 2 menggelar pembelajaran tatap muka terbatas kapasitas 50 persen. Tak hanya itu, orang tua murid juga dipersilakan menentukan anaknya ikut PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca juga: Peringati Bulan K3, PKT Gelar Seminar P2HIV/AIDS
Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Serta Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 31 Januari tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1. (Yud/DT).
Discussion about this post