Dialektis.co – Salah seorang Tim Pendamping kasus Muara Kate, Fathur Rahman dari PBH PERADI Balikpapan dikabarkan ditangkap oleh Kapolres Paser, Selasa (18/11) pukul 21.55 WITA malam tadi.
Pradarma Rupang dari Koalisi Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Muara Kate menilai penahanan ini bentuk kesewenang-wenangan.
“Fathur ditangkap saat keluar kantor Polres Paser mendampingi pelepasan Misran Toni dari Rutan Polres karena masa penahanan telah habis,” kata Rupang.
Baca juga: Pejuang Muara Kate Masih Ditahan, Tim Advokasi Beber Fakta Dugaan Kriminalisasi
Sebelumnya, Fathur Rahman bersama sejumlah warga mendatangi Polres Paser untuk memastikan Misran Toni warga Muara Kate yang masa penahanannya dinyatakan habis pukul 17.30 WITA dilepaskan demi hukum.
Bagi tim pendamping dan keluarga, Misran Toni wajib dibebaskan. Terlebih pejuang lingkungan itu telah menjalani penahanan selama 119 hari tanpa pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
Video yang diterima media ini, keluarga Misran Toni terlihat histeris saat rombongan yang membawa pria 60 tahun dengan tuduhan pembunuhan itu keluar dari Polres Paser. Mereka dicegat di jalan, tak jauh dari Polsek Tanah Grogot.
“Suamiku bukan pembunuh,” teriak istri Misran Toni saat kendaraan mereka dihentikan di jalan.
Baca Juga: Setahun Tragedi Muara Kate: Konflik Kejahatan Lingkungan, Warga Tolak Hauling Dipenjara
Informasi warga, rombongan itu dihentikan sejumlah petugas Kepolisian dipimpin langsung Kapolres Paser yang saat itu tidak mengenakan seragam dinas. Misrantoni akhirnya gagal dibawa pulang dan tetap tertahan.
Pelepasan Misran Toni kembali ditangguhkan kepolisian dengan dalih harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Paser terkait proses pelimpahan dari penyidik ke Kejaksaan (tahap 2).
Sementara tim pendamping dan keluarga yang konsisten menolak penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang batubara menilai, berdasar surat perintah pengeluaran Tahanan Nomor: SP.Han/95.h/XI/RES.1.6./2025/Reskrim Misran Toni seharusnya sudah lepas demi hukum.
Baca juga: Soal Kasus Penyerangan Warga Muara Kate, Pigai Persilahkan Lapor Komnas HAM
Misran Toni ditahan selama 119 hari sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d 22 Oktober 2025 dilanjutkan tanggal 29 Oktober s/d 18 November 2025.
Hingga informasi ini dipublis, media ini belum mendapat keterangan resmi versi polisi terkait kejadian penahanan Fathur Rahman serta penghadangan rombongan yang membawa Misran Toni keluar dari rutan Polres Paser tersebut. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post