DALEKTIS.CO – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menerima 191 laporan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), sejak awal tahun hingga pekan ketiga November 2022.
“Kebanyakan dari perusahaan industri dan perhotelan, sebab kontrak habis dan pengunduran diri,” kata Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, Andi Kurnia, Selasa (22/11).
Uniknya, dari seluruh laporan yang diterima Disnaker tidak ada satupun kasus PHK yang disebabkan oleh kesalahan pekerja.
Sebaliknya PHK mayoritas disebabkan habis kontrak, pensiun, mengundurkan diri hingga meninggal dunia.
Sementara terkait konflik industrial, Andi Kurnia menyebutkan bahwa konflik perselisihan perkerja yang sering terjadi masih seputar masalah pesangon yang tidak dibayarkan atau tidak sesuai dengan upah yang diterima.
“Itu berdasarkan data yang tercantum hanya perusahaan yang mencatatkan PHK nya ke Disnaker,” imbuhnya.
Namun, Andi menjelaskan bahwa kasus PHK mungkin lebih dari 191 kasus. Pasalnya masih banyak perusahaan yang tidak memberikan data mereka terkait PHK ke Disnaker.
“Ada banyak perusahaan yang tidak mengirimkan data untuk karyawan yang terkena PHK ke Disnaker. Jadi kemungkinan kasusnya lebih banyak dari ini,” tandasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post