Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home EKBIS

Disnaker Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, KTP Bontang Masih Jadi Syarat Utama

Redaksi by Redaksi
June 6, 2026
Disnaker Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, KTP Bontang Masih Jadi Syarat Utama

Suasana Pelamar Kerja di Kantor Disnaker Bontang (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menegaskan bahwa persyaratan KTP Bontang yang dicantumkan dalam sejumlah lowongan kerja bertujuan untuk memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal agar memiliki peluang lebih besar dalam memperoleh pekerjaan di daerahnya sendiri.

Pengantar Kerja Ahli Madya Disnaker Bontang, Siti Mutoharoh, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024, sistem penempatan tenaga kerja di Indonesia bersifat nasional.

Dengan demikian, seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk melamar pekerjaan di berbagai daerah.

Meski demikian, Disnaker Bontang tetap menerapkan kebijakan prioritas bagi pemegang KTP Bontang sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat lokal.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan kesempatan kerja di tengah tingginya minat pencari kerja dari luar daerah, mengingat Bontang dikenal sebagai kota industri yang menarik banyak tenaga kerja.

Menurut Siti, pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam sektor industri dapat memicu kecemburuan sosial.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan masyarakat setempat memperoleh kesempatan yang memadai untuk masuk ke dunia kerja.

“Tujuannya agar putra-putri daerah tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri, tetapi juga dapat merasakan manfaat dari perkembangan industri yang ada,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2018 yang mengamanatkan perusahaan untuk mempekerjakan sedikitnya 75 persen tenaga kerja lokal dari total kebutuhan tenaga kerja yang tersedia.

Siti menambahkan, peran Disnaker dalam proses rekrutmen sebatas melakukan verifikasi administrasi, termasuk memastikan identitas pelamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, seluruh tahapan seleksi dan penentuan kelulusan tetap menjadi kewenangan perusahaan.

Apabila setelah proses rekrutmen dibuka tidak ditemukan pelamar lokal yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, perusahaan dapat mengajukan perluasan jangkauan lowongan.

Dalam kondisi tersebut, Disnaker dapat memberikan izin agar rekrutmen dibuka untuk pelamar dari wilayah yang lebih luas, mulai tingkat Kalimantan Timur hingga skala nasional.

Dengan mekanisme tersebut, Disnaker berharap kebutuhan tenaga kerja perusahaan tetap terpenuhi tanpa mengesampingkan kesempatan kerja bagi masyarakat Bontang. (*/Adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Disnaker Bontang
ShareTweet
Previous Post

Hasil Drawing ASEAN Club Championship, Borneo FC di Grup A Bersama Buriram United

Next Post

Soal Balapan Liar, Winardi: Jangan Hanya Ditilang, Siapkan Arena Khusus

Related Posts

Disdikbud Soroti Lonjakan Kasus Narkoba pada Pelajar, Lima Bulan 6 Pelajar Direhab
WARTA

Waspada Dampak Kabut Asap, Disdikbud Bontang Imbau Siswa Gunakan Masker

Terekam CCTV, 2 Hari Berturut-turut Warga PC6 Badak Luar Kemalingan Tabung Gas
VIDEO

Terekam CCTV, 2 Hari Berturut-turut Warga PC6 Badak Luar Kemalingan Tabung Gas

Gerebek Rumah Kontrakan di HOP II, Polisi Amankan 8 Paket Sabu Siap Edar
WARTA

Gerebek Rumah Kontrakan di HOP II, Polisi Amankan 8 Paket Sabu Siap Edar

Manager UP3 PLN Bontang Sebut Akhir Bulan Ini Daya Listrik Normal, 4 Pembangkit Bermasalah
WARTA

Manager UP3 PLN Bontang Sebut Akhir Bulan Ini Daya Listrik Normal, 4 Pembangkit Bermasalah

Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kalimantan dan Sumatra
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan 76.400 Masker bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Kalimantan dan Sumatra

Apa Kabar Proyek Kilang? Bontang Tunggu Sikap Pemerintah Pusat
EKBIS

SKK Migas Ungkap Kondisi Energi Nasional, Jika Hulu Terganggu, DBH Bontang Pasti Anjlok

Next Post
Kendaraan Dinas Tak Terpakai jadi Beban Pajak, Winardi Ingatkan Pentingnya Pendataan Aset

Soal Balapan Liar, Winardi: Jangan Hanya Ditilang, Siapkan Arena Khusus

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.