DIALEKTIS.CO – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto mengusulkan agar perusahaan yang memberdayakan pekerja dari luar agar mengubah KTP jadi warga Bontang.
Usulan ini dia lemparkan, menyusul temuan pemerintah daerah banyak pekerja luar Bontang yang pajak penghasilan mereka dibayarkan ke daerah asal.
Pasalnya, pungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPH 21 menyesuaikan dengan alamat pekerja.
Menurutnya kebocoran pendapatan ini harus segera ditindaklanjuti. Sudah selayaknya, Bontang mendapat kontribusi sebagai daerah tempat mereka bekerja.
“Seharusnya pekerja yang diambil dari luar itu bisa mengubah identitas ke Bontang. Karena mereka cari makan di sini,” ucap Heri Keswanto.
Lebih jauh Heri menyatakan, perusahaan yang beroperasi di Bontang sudah sewajarnya berkontribusi bagi pembangunan kota.
Sesuai regulasi daerah, setiap perusahaan wajib memberdayakan 70 persen pekerja lokal dan 30 persen dari luar daerah. Dengan begitu, kontribusi dari pekerja luar kota tetap ada bagi Kota Bontang.
Politisi Gerindar itu pun mengusulkan agar pemerintah setempat untuk membuat peraturan wali kota (Perwali) terkait hal ini, dengan dasar turunan teknis pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penempatan Kerja.
“Kita sudah ada Perda tentang Penempatan Kerja. Tingga teknisnya diterangkan dalam Perwali,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post