DIALEKTIS.CO – Pemerintah Kota Bontang masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2024 lalu.
Instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Keme-PAN-RB) terkait pengangkatan pun belum ada keluar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto mengungkapkan, kebanyakan tenaga honorer yang tidak lolos itu belum memenuhi syarat minimal 2 tahun kerja.
Saat ini mereka yang belum berstatus PPPK masih bekerja dengan skema pembayaran tenaga barang dan jasa.
Kendati begitu, Sudi menyebut bagi mereka yang tidak lolos PPPK penuh waktu dan datanya masuk ke dalam BKN mereka tetap dalam posisi aman. Bentuknya PPPK paruh waktu.
Berbeda dengan tenaga honorer yang belum masuk database. Hal ini yang terus dikordinasikan.
“Paruh waktu belum bisa dijalankan. Karena belum ada juknis dari pusat. Pertimbangan juga kemampuan anggaran,”
“Kalau PPPK kan masuk belanja pegawai. Sementara paruh waktu nanti pakai belanja barang dan jasa sekarang,” ucap Sudi Priyanto belum lama ini.
Soal gaji tenaga PPPK paruh waktu, Sudi mengatakan regulasi yang diatur nominal tidak boleh kurang dari pendapatan saat ini. Paling tidak nominalnya bisa setara.
“Kami akan koordinasi terus. Tim kota tengah melakukan perhitungan kebutuhan pekerja di setiap bidang,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post