Dialektis.co – Komisi Gabungan DPRD Kota Bontang meminta, pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan terkait status lahan tambak dan permukiman warga yang berada di kawasan laut, baik di wilayah Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi Gabungan DPRD Kota Bontang pada Selasa (9/6/2026), menyusul keluhan masyarakat mengenai sulitnya proses peningkatan status surat tanah yang selama ini mereka kelola.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto menyampaikan, rapat tersebut juga membahas berbagai aspek terkait kondisi lahan yang dipersoalkan.
DPRD Kota Bontang, menggali informasi mengenai karakteristik kawasan, termasuk memastikan apakah lokasi tersebut merupakan wilayah pasang surut atau seluruhnya berada di atas laut.
Selain itu, DPRD turut menanyakan ada atau tidaknya sengketa atas lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan tambak.
“Kami meminta pemerintah bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan. Dengan begitu, masyarakat memperoleh penjelasan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herkes -sapaan akrabnya.
DPRD juga meminta Dinas terkait serta pihak kecamatan di Bontang Utara dan Bontang Selatan segera melakukan survei terhadap titik-titik yang dimaksud.
Menurut Heri, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai batas kewenangan pengelolaan wilayah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota Bontang, termasuk terkait status tata ruang kawasan tersebut.
“Transparansi informasi ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tukasnya.
Dalam forum tersebut, Kelompok Tani Sipatuo yang dipimpin Amir Tosina menjelaskan, bahwa lahan yang mereka kelola tidak sedang dalam sengketa. Mereka menyebut kawasan tersebut merupakan lahan basah yang telah lama dimanfaatkan sebagai tambak.
Kelompok tani juga mempertanyakan, alasan peningkatan status surat tanah tidak dapat diproses saat ini, sementara sejumlah lahan di sekitar lokasi disebut pernah melalui proses serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal itu, pihak kecamatan beberkan bahwa mereka hanya menjalankan ketentuan yang berlaku dan seluruh proses administrasi selalu dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait. (*/Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post