DIALEKTIS.CO, Balikpapan – Sejumlah aktivis di Kalimantan Timur yang menamakan diri Fraksi Rakyat Kaltim mengelar peringatan hari HAM, tepat di Depan Mako POLDA Kaltim, Jumat (10/12/2021).
Fraksi Rakyat Kaltim menegaskan hari HAM diperingati sebagai bentuk perjuangan menegakkan keadilan serta menegaskan kembali pentingnya Hak Asasi Manusia.
Dalam aksinya kali ini Fraksi Rakyat Kaltim bermaksud melaporkan kasus lubang tambang khususnya korban ke-40 yang terjadi di Kaltim, sekaligus menanyakan perkembangan laporan kasus lubang tambang sebelumnya yang diajukan oleh Jatam Kaltim dan kasus lubang tambang lainnya.
Baca juga: Banjir dan Krisis Air Bersih, WBB Nilai Bontang Darurat Bencana Ekologis
Pradarma Rupang, salah satu jurubicara Fraksi Rakyat Kaltim menjelaskan korban terakhir atas nama Febi Abdi Witanto (25) tenggelam pada 31 Oktober 2021 dilubang tambang, perusahaan batubara CV. Arjuna.
Peristiwa tragis ini menggenapkan jumlah korban lubang tambang di Kaltim menjadi 40 jiwa.
Kata dia, meski kondisinya sudah separah itu, bagi Pemerintah Provinsi korban lubang bekas tambang hanya sebatas angka statistik yang akan terus bertambah, tanpa ucapan duka apalagi tindakan.
Sebelumnya pada tanggal 20 November 2020, Jatam Kaltim didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Samarinda telah melaporkan kepada POLDA Kaltim dugaan tindak pidana pertambangan atas jatuhnya korban sebanyak 2 jiwa pada tanggal 6 November 2020 di lubang tambang PT. Sarana Daya Hutama (SDH).
“Hingga kini pasca pelaporan tersebut Jatam Kaltim tidak kunjung mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan dari kasus tersebut,” ujarnya, melalui siaran tertulis.
Macetnya penindakan pelanggaran HAM atas kejahatan lubang tambang di Kaltim nampak dari tidak adanya laporan terkini atas 22 kasus (hingga juli 2019) dimana tidak kunjung adanya penetapan tersangka apalagi dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca juga: AJI Makassar Harap Majelis Hakim Putuskan Asrul Tidak Bersalah
Ungkapnya, terakhir POLDA Kaltim menyampaikan ke publik pada tanggal 30 Juli 2019 pada kegiatan Sarasehan HAM di Kampus Unmul yang dihadiri juga oleh Komnas HAM , bahwa 2 kasus tahap II, 3 dinyatakan SP3 dan 16 Kasus proses SIDIK/LIDIK.
Lebih jauh, Pradarma menyatakan JATAM Kaltim mencatat, di Kalimantan Timur ancaman lubang tambang masih menghantui karena secara keseluruhan masih ada 1.735 lubang bekas tambang.
Bahkan di Kota Samarinda sendiri terdapat 349 lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan pemulihan, yang menjadi bom waktu sebagai salah satu persoalan serius yang tak mendapat perhatian serta tindakan dari pemerintah.
Kejahatan atas pelanggaran HAM lain yakni kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap perempuan juga kurang lebih menghadapi nasib yang sama.
Kasus warga Kubar yang mendapatkan kekerasan oleh karyawan Asing PT. Kelian Equatorial Mining (KEM) adalah sejarah buruk bagaimana industri tambang turut bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Kaltim.
Baca juga: Aliansi Akademisi Serukan Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya
“Nyaris tidak ada pihak yang diseret kepengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebagai informasi warga adat yang menjadi korban atas kejahatan tersebut berjumlah 17 orang,” bebernya.
Kata dia, kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di industri tambang, dilingkungan sekolah, kampus bahkan juga keluarga terdekat. Sayangnya upaya perlindungan oleh negara terhadap korban masih jauh dari yang diharapkan publik.
“Kasus tewasnya anak-anak di Lubang Tambang di Kaltim merupakan gambaran buruknya tata kelola lingkungan hidup dan pertambangan Batubara di Indonesia, Presiden Joko Widodo dan Gubernur Kaltim Isran Noor dituding sebagai dua pemimpin pelindung batubara,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post