Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

AJI Makassar Harap Majelis Hakim Putuskan Asrul Tidak Bersalah

Siaran Pers

Redaksi by Redaksi
November 23, 2021
AJI Makassar Harap Majelis Hakim Putuskan Asrul Tidak Bersalah
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan akan menggelar sidang putusan kasus kriminalisasi terhadap jurnalis berita.news Muhammad Asrul pada hari ini (23/11/2021).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asrul dengan hukuman 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 13 Oktober 2021 dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

Kasus ini berawal ketika Asrul mengunggah sejumlah artikel di berita.news seperti “Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019.

Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada Maret 2021, jaksa mendakwa Asrul telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.

Asrul yang menjabat sebagai editor di beritanews.com memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi Z.A. Guntur.

JPU menuturkan, berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers karena perusahaan beritanews.com, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers dan baru terverifikasi Dewan Pers pada 21 November 2019. Sementara itu, naskah yang diunggah Asrul pada beritanews.com pada 10 Mei 2019.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020 menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.

Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat UU 40/1999 tentang Pers.

“Berdasarkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan kepolisian No: 2/DP/MoU/II/2018 dan No. B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” kata Mohammad Nuh dalam surat tersebut.

Namun persidangan tetap berjalan hingga Asrul akhirnya dituntut penjara 1 tahun.

Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Sahrul Ramadhan menilai kasus jurnalis Berita.News Muhammad Asrul tidak layak disidangkan karena bukan kewenangan pengadilan, tetapi Dewan Pers.

“Kasus ini semakin menguatkan sebagai sengketa pers karena JPU menggunakan alasan pemberatan hukum karena menyebarkan di media online. Karena kasus ini adalah sengketa pers, harusnya mekanisme penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers,” ujar Sahrul Ramadhan.

Sahrul juga menegaskan bahwa perusahaan pers tempat Muhammad Asrul bekerja terdaftar di Dewan Pers dengan nama Berita.news, bukan beritanews.com sebagaimana dakwaan JPU.

Bahwa perusahaan bisa dikatakan sebagai persahaan pers cukup berstatus sebagai badan hukum sesuai UU Pers.

Sementara itu, Sahrul menilai Muhammad Asrul tidak bisa disalahkan hanya karena tidak ada kompetensi sebagai wartawan karena objek sengketa karya jurnalistik. Untuk itu, kasus ini harus diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers.

“Sengketa pemberitaan ini wajib diselesaikan di Dewan Pers. Karena itu, Dewan Pers yang akan menilai apakah ini adalah karya jurnalistik sesuai dengan UU Pers atau ini bukan karya jurnalistik. Hal ini tidak dilakukan pelapor,” kata Sahrul.

Sahrul meminta agar kasus Muhammad Asrul diselesaikan dengan sengketa pers dan meminta majelis hakim Asrul untuk memutus Asrul tidak bersalah dan membebaskan dari semua tuduhan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Harga Minyak Goreng di Bontang Naik, Dikeluhkan Pembeli

Next Post

Himpun PAD, Bapenda Bontang Susun Program Berdayakan Ketua RT

Related Posts

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
WARTA

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil
KOLOM

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
WARTA

Polemik PBI BPJS di Samarinda, PRIMA: Stop Pansos, Pemprov & Pemkot Harus Bersinergi

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor
KOLOM

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet
GAYA HIDUP

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis
KOLOM

KADIN Sumsel Bentuk Posko SAPA MBG, Wadah Aspirasi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
Himpun PAD, Bapenda Bontang Susun Program Berdayakan Ketua RT

Himpun PAD, Bapenda Bontang Susun Program Berdayakan Ketua RT

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701