Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

AJI Makassar Harap Majelis Hakim Putuskan Asrul Tidak Bersalah

Siaran Pers

Redaksi by Redaksi
November 23, 2021
AJI Makassar Harap Majelis Hakim Putuskan Asrul Tidak Bersalah
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan akan menggelar sidang putusan kasus kriminalisasi terhadap jurnalis berita.news Muhammad Asrul pada hari ini (23/11/2021).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asrul dengan hukuman 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 13 Oktober 2021 dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

Kasus ini berawal ketika Asrul mengunggah sejumlah artikel di berita.news seperti “Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019.

Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada Maret 2021, jaksa mendakwa Asrul telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.

Asrul yang menjabat sebagai editor di beritanews.com memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi Z.A. Guntur.

JPU menuturkan, berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers karena perusahaan beritanews.com, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers dan baru terverifikasi Dewan Pers pada 21 November 2019. Sementara itu, naskah yang diunggah Asrul pada beritanews.com pada 10 Mei 2019.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020 menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik.

Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat UU 40/1999 tentang Pers.

“Berdasarkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan kepolisian No: 2/DP/MoU/II/2018 dan No. B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” kata Mohammad Nuh dalam surat tersebut.

Namun persidangan tetap berjalan hingga Asrul akhirnya dituntut penjara 1 tahun.

Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Sahrul Ramadhan menilai kasus jurnalis Berita.News Muhammad Asrul tidak layak disidangkan karena bukan kewenangan pengadilan, tetapi Dewan Pers.

“Kasus ini semakin menguatkan sebagai sengketa pers karena JPU menggunakan alasan pemberatan hukum karena menyebarkan di media online. Karena kasus ini adalah sengketa pers, harusnya mekanisme penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers,” ujar Sahrul Ramadhan.

Sahrul juga menegaskan bahwa perusahaan pers tempat Muhammad Asrul bekerja terdaftar di Dewan Pers dengan nama Berita.news, bukan beritanews.com sebagaimana dakwaan JPU.

Bahwa perusahaan bisa dikatakan sebagai persahaan pers cukup berstatus sebagai badan hukum sesuai UU Pers.

Sementara itu, Sahrul menilai Muhammad Asrul tidak bisa disalahkan hanya karena tidak ada kompetensi sebagai wartawan karena objek sengketa karya jurnalistik. Untuk itu, kasus ini harus diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers.

“Sengketa pemberitaan ini wajib diselesaikan di Dewan Pers. Karena itu, Dewan Pers yang akan menilai apakah ini adalah karya jurnalistik sesuai dengan UU Pers atau ini bukan karya jurnalistik. Hal ini tidak dilakukan pelapor,” kata Sahrul.

Sahrul meminta agar kasus Muhammad Asrul diselesaikan dengan sengketa pers dan meminta majelis hakim Asrul untuk memutus Asrul tidak bersalah dan membebaskan dari semua tuduhan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Harga Minyak Goreng di Bontang Naik, Dikeluhkan Pembeli

Next Post

Himpun PAD, Bapenda Bontang Susun Program Berdayakan Ketua RT

Related Posts

Editorial: Di Balik Topi Biru Menteri Hanif, Ada Pesan Tegas tentang Sampah dan Tanggung Jawab Bersama
KOLOM

Editorial: Di Balik Topi Biru Menteri Hanif, Ada Pesan Tegas tentang Sampah dan Tanggung Jawab Bersama

Sekjen LMND Kritik Narasi BEM UGM, Jangan Politisasi Kasus Penderitaan Anak
WARTA

Sekjen LMND Kritik Narasi BEM UGM, Jangan Politisasi Kasus Penderitaan Anak

Anak 10 Tahun di NTT Bunuh Diri Tinggalkan Surat untuk Ibu, Andi Sofyan Ikut Menyoroti
WARTA

Anak 10 Tahun di NTT Bunuh Diri Tinggalkan Surat untuk Ibu, Andi Sofyan Ikut Menyoroti

Partai Prima Suarakan Ambang Batas 0 Persen, Bentuk Otentik Demokrasi Pancasila
WARTA

Partai Prima Suarakan Ambang Batas 0 Persen, Bentuk Otentik Demokrasi Pancasila

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?
EKBIS

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur: Siapa Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Next Post
Himpun PAD, Bapenda Bontang Susun Program Berdayakan Ketua RT

Himpun PAD, Bapenda Bontang Susun Program Berdayakan Ketua RT

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.