Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN

DPRD Kaltim Nilai Pemekaran DOB Samarinda Seberang Belum Penuhi Syarat

Redaksi by Redaksi
March 26, 2021
DPRD Kaltim Nilai Pemekaran DOB Samarinda Seberang Belum Penuhi Syarat

Anggota DPRD Kaltim, Jahiddin Siruntu (Foto/Frans)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Samarinda – Wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Samarinda Seberang kembali jadi perbincangan.

Bagi anggota DPRD Kaltim, Jahiddin Siruntu untuk pemekaran itu perlu dilakukan kajian lebih dalam lagi, juga belum sepenuhnya memenuhi syarat.

Sebab kata Ketua Komisi I itu, Samarinda Seberang memiliki tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Kecamatan Palaran.

“Kalau kecamatan, saya kira belum terpenuhi. Tapi ada mekanisme lain kalau itu suatu kendala, maka akan ditentukan dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” jelas Jahidin kepada awak media, beberapa waktu lalu di gedung E DPRD Kaltim.

Dalam pemekaran sebuah Kabupaten atau Kota, setidaknya sekurang-kurangnya lima Kecamatan. Demikian pula untuk pemekaran provinsi yang sekurang-kurangnya harus ada lima Kabupaten atau Kota.

Sementara Samarinda seberang untuk saat ini baru ada tiga kecamatan. Olehnya Jahidin menilai, syaratnya belum terpenuhi.

“Kalau saya hitung-hitung masing kurang Kecamatannya disana, berarti belum memenuhi syarat,” imbuhnya.

Tetapi luasan wilayah Kecamatan Palaran dan Kecamatan Loa Janan Ilir itu berpotensi untuk bisa dimekarkan menjadi dua Kecamatan. Jadi kekurangan Kecamatan itu bisa diajukan pemekaran Kecamatan.

“Berpeluang terkait persyaratan Kecamatan itu, masih bisa diusahakan. Tapi tentu saja ini harus dengan persetujuan Wali Kota Samarinda, Andi Harun,” ungkapnya.

Politisi PKB itu menambahkan, pemprov dan DPRD Kaltim sebagai penyelenggara daerah yang tidak terpisahkan. Pada prinsipnya sangat mendukung pemekaran ini.

“Tetapi yang paling penting itu prosedurnya harus ditempuh melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terlebih dahulu. Tim DOB pemekaran harus ke DPRD kota bersama Wali Kota Samarinda. Kalau tahapan itu sudah dilaksanakan maka akan naik ke tingkat provinsi,” urainya.

Lanjut dia lagi, di tingkat provinsi juga akan ada kesepakatan antara Pemprov dengan DPRD Kaltim. Jadi ini merupakan tahapan rekomendasi agar adanya pemekaran DOB.

“Intinya kalau itu keinginan masyarakat maka kita mendukung saja,” katanya.

Disinggung apakah sudah ada pertemuan antara tim pemekaran DOB Samarinda Seberang dengan pihak DPRD Kaltim. Jahidin mengungkapkan bahkan di priode lalu dirinya pernah menerima tim tersebut.

“Di periode ini, sudah ada perwakilannya yang menemui saya. Saat itu, saya sarankan untuk menyelesaikan terlebih dulu ditingkat kota baru sampaikan ke provinsi,” bebernya.

Jika sudah ada penyelesaian dari Pemkot dan DPRD Samarinda dan telah memberikan persetujuan, maka akan ditindaklanjuti lagi ke tingkat provinsi.

“Tahapan-tahapan inilah yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya. (Frn/Yud)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DOB Samarinda SebrangDPRD KaltimkaltimSamarinda
ShareTweetShare
Previous Post

AJI Samarinda Gelar Webinar Jurnalisme Empati di Daerah Rawan Bencana

Next Post

Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Segera Disosialisasikan

Related Posts

Gerindra & Fraksi ADB Paling Kritis, Soroti Efisiensi dan Serapan Anggaran Pemkot
DPRD Bontang

Gerindra & Fraksi ADB Paling Kritis, Soroti Efisiensi dan Serapan Anggaran Pemkot

Faisal FBR Nilai Layanan PDAM Tidak Berkeadilan, Pertanyakan Efektivitas Manajemen
DPRD Bontang

Faisal FBR Nilai Layanan PDAM Tidak Berkeadilan, Pertanyakan Efektivitas Manajemen

Ingatkan Potensi Kerugian Negara, Rustam Desak Pemkot Segera Tindaklanjuti Catatan BPK
DPRD Bontang

Ingatkan Potensi Kerugian Negara, Rustam Desak Pemkot Segera Tindaklanjuti Catatan BPK

Dinilai Tanggap Sikapi Penutupan Unijaya, Heri Apresiasi Langkah Pemkot
DPRD Bontang

Heri Keswanto Minta Yayasan Unijaya Bersikap Terbuka & Mahasiswa Terima Konsekuensi

Alfin Desak Penumpukan Koral di Bontang Utara Segera Dihentikan 
DPRD Bontang

Alfin Desak Penumpukan Koral di Bontang Utara Segera Dihentikan 

Dinilai Tanggap Sikapi Penutupan Unijaya, Heri Apresiasi Langkah Pemkot
DPRD Bontang

Dinilai Tanggap Sikapi Penutupan Unijaya, Heri Apresiasi Langkah Pemkot

Next Post
Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Segera Disosialisasikan

Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Segera Disosialisasikan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.