DIALEKTIS.CO, Samarinda – Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD Kalimantan Timur terus berlanjut. Dalam waktu dekat, sebanyak 55 anggota dewan di Karangpaci (Sebutan DPRD Kaltim) akan sosialisasikan lagi Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin mengatakan bahwa Perda itu penting disosialisasikan, mengingat kondisi masyarakat saat ini masih takut untuk melakukan pelaporan hukum.
“Di sini saya lihat kalau terjadi di suatu tempat atau daerah, warga itu agak pangling kemana harus melapor,” katanya dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (26/3).
Selama ini kata dia agak riskan. Sebab yang namanya hukum itu dianggap masyarakat harus ada nilai rupiahnya.
Dalam Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat ini, papar Jawad, akan membantu masyarakat dalam mengambil langkah tepat dalam permasalahan hukum.
“Contohnya, saat terjadi permasalahan sengketa tanah. Jadi masyarakat juga bisa lebih pro aktif bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selaku penyelenggara bantuan hukum,” paparnya.
Politisi PAN ini menyebutkan bahwa Perda ini akan berdampak dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat mengenai prosedur hukum. (Frn/Yud).
Discussion about this post