Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Bervariasi, Korban Kebakaran Pasar Loktuan Akan Dapat Rp 1,2 – Rp 5 Juta   

by Redaksi
September 20, 2021
Klarifikasi Orang yang Viral di CCTv Pasar Loktuan, Ternyata Tukang Bersih-bersih

Pasar Citramas Loktuan Usai Terbakar (Foto/Yudi)

DIALEKTIS.CO – Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdangangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang, Asdar Ibrahim menyatakan hingga kini pihaknya belum dapat memastikan waktu penyaluran bantuan bagi korban kebakaran Pasar Citramas Loktuan.

Meski begitu, Asdar menyakinkan, setelah proses validasi dan kelengkapan administrasi rampung, bantuan tersebut akan segera disalurkan.

“Bantuan ini mesti terdaftar dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Teknis penyalurannya juga akan kita serahkan dengan transfer, maka penerima harus menyerahkan nomor rekening baru di BPR atau Bankaltimtara,” ujarnya, Senin (20/9).

Baca juga: Breaking News: Kebakaran Hebat Hanguskan Pasar Citramas Loktuan

Selain itu sebutnya, proses validasi data awal 590 penerima tersebut penting dilakukan untuk memastikan tepat sasaran dan nominal sesuai. Sebab bantuan yang akan disalurkan bervariasi menyesuaikan dampak kebakaran.

Asdar merincikan, besaran bantuan mulai dari Rp 1,250 juta untuk pedagang yang tidak terdampak langsung kebakaran.

Sementara pedagang yang kiosnya habis terbakar akan tetap menerima Rp 5 juta, sesuai komitmen awal Pemerintah Kota Bontang.

“Besaran bantuan itu sudah disepakati semua, termasuk dari Asosiasi Pedagang dan Aliansi Korban Peduli Pedagang Pasar,” pungkasnya. (Yud/DT).

Baca juga: Pasca Kebakaran, Pedagang Pasar di Loktuan Mengais Barang di Antara Puing-puing

Tags: Bontang
Previous Post

Poligami Tanpa Izin Atasan PNS Bisa Dipecat, BKPSDM: Ingat, Harus Izin Istri Juga

Next Post

Diperpanjang Satu Bulan, Pansus KK Fokus Sempurnakan Draft Raperda

Next Post
Diperpanjang Satu Bulan, Pansus KK Fokus Sempurnakan Draft Raperda

Diperpanjang Satu Bulan, Pansus KK Fokus Sempurnakan Draft Raperda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.