Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Poligami Tanpa Izin Atasan PNS Bisa Dipecat, BKPSDM: Ingat, Harus Izin Istri Juga

by Redaksi
September 20, 2021
Poligami Tanpa Izin Atasan PNS Bisa Dipecat, BKPSDM: Ingat, Harus Izin Istri Juga

Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto (Foto/Yudi)

DIALEKTIS.CO –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Salah satu yang diatur dalam PP tersebut mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.

PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021.

Ketentuan pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 tersebut mengatur tiga bentuk jenis hukuman disiplin berat. Berupa, 1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, 3. Pemberhentian dengan hormat (pecat) tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto menyampaikan PNS sebenarnya tidak dilarang untuk melakukan poligami selama memenuhi ketentuan dan syarat kode etik.

Terangnya terkait kode etik dan perilaku PNS tersebut telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Prinsipnya sih tidak diperbolehkan ASN melakukan poligami, kecuali ada hal tertentu dan harus memenuhi persyaratan khusus,” ujar Sudi, Senin (20/9/2021).

Sebutnya, salah satu syarat utamanya harus mengantongi izin dari istri sah. Kemudian syarat lainnya, melampirkan alasan yang kuat seperti tidak memiliki keturunan, itupun dengan persetujuan istri sah.

“Pasti ditolak izinya kalau alasannya nggak kuat. Semua syarat harus dipenuhi, kalau poligami sebatas keinginan pasti banyak yang mau,” tuturnya dengan nada bercanda.

Lebih jauh, Sudi menegasakan izin poligami bagi ASN untuk berpoligami tidak akan dengan mudah diberikan. Harus memenuhi syarat yang ketat.

Sekedar diketahui, dari penelusuran, pada PP Nomor 45/1990 diatur mengenai ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan ataupun perceraian. Salah satu yang diatur juga mengenai poligami bagi PNS.

Di mana terkait poligami diatur pada pasal 4 PP Nomor 45/1990 yang berisi sebagai berikut:

1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
Previous Post

Gagal Lelang, Ruang Terbuka Hijau Selambai Senilai 600 Juta Batal

Next Post

Bervariasi, Korban Kebakaran Pasar Loktuan Akan Dapat Rp 1,2 – Rp 5 Juta   

Related Posts

30 September, Ramai Status WhatsApp Foto Bulan Merah, Ini Penjelasan NASA
WARTA

30 September, Ramai Status WhatsApp Foto Bulan Merah, Ini Penjelasan NASA

Kolaborasi Bersama PI Grup, Pupuk Kaltim Tanam Ratusan Bibit Pohon Program Community Forest
EKBIS

Kolaborasi Bersama PI Grup, Pupuk Kaltim Tanam Ratusan Bibit Pohon Program Community Forest

Viral Emak-emak Isi Pertamax Turbo di BeAT, Ini Penjelasan Ahli Penting Diketahui
WARTA

Viral Emak-emak Isi Pertamax Turbo di BeAT, Ini Penjelasan Ahli Penting Diketahui

Kondisi Terkini Korban Serangan Buaya Guntung, Zulkifli Yakin Riska Pelakunya
WARTA

Kondisi Terkini Korban Serangan Buaya Guntung, Zulkifli Yakin Riska Pelakunya

Pendaftaran Berbas Fishing 2023 Dibuka Total Hadiah Rp 38 Juta
WARTA

Pendaftaran Berbas Fishing 2023 Dibuka Total Hadiah Rp 38 Juta

Lulusan SMA/SMK di Bontang Merapat, 5 Penata Kearsipan, 1 Konten Kreator & 1 Clerek
RAGAM

Lulusan SMA/SMK di Bontang Merapat, 5 Penata Kearsipan, 1 Konten Kreator & 1 Clerek

Next Post
Klarifikasi Orang yang Viral di CCTv Pasar Loktuan, Ternyata Tukang Bersih-bersih

Bervariasi, Korban Kebakaran Pasar Loktuan Akan Dapat Rp 1,2 – Rp 5 Juta   

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.