DIALEKTIS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Salah satu yang diatur dalam PP tersebut mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.
PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021.
Ketentuan pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 tersebut mengatur tiga bentuk jenis hukuman disiplin berat. Berupa, 1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, 3. Pemberhentian dengan hormat (pecat) tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto menyampaikan PNS sebenarnya tidak dilarang untuk melakukan poligami selama memenuhi ketentuan dan syarat kode etik.
Terangnya terkait kode etik dan perilaku PNS tersebut telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
“Prinsipnya sih tidak diperbolehkan ASN melakukan poligami, kecuali ada hal tertentu dan harus memenuhi persyaratan khusus,” ujar Sudi, Senin (20/9/2021).
Sebutnya, salah satu syarat utamanya harus mengantongi izin dari istri sah. Kemudian syarat lainnya, melampirkan alasan yang kuat seperti tidak memiliki keturunan, itupun dengan persetujuan istri sah.
“Pasti ditolak izinya kalau alasannya nggak kuat. Semua syarat harus dipenuhi, kalau poligami sebatas keinginan pasti banyak yang mau,” tuturnya dengan nada bercanda.
Lebih jauh, Sudi menegasakan izin poligami bagi ASN untuk berpoligami tidak akan dengan mudah diberikan. Harus memenuhi syarat yang ketat.
Sekedar diketahui, dari penelusuran, pada PP Nomor 45/1990 diatur mengenai ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan ataupun perceraian. Salah satu yang diatur juga mengenai poligami bagi PNS.
Di mana terkait poligami diatur pada pasal 4 PP Nomor 45/1990 yang berisi sebagai berikut:
1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. (Yud/DT).
Discussion about this post