DIALEKTIS.CO – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bontang, Ismail Usman angkat bicara soal pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, Sigit Alfian yang dinilai keliru terkait bolehnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri kampanye selama tetap menjaga netralitas.
Ismail menegaskan sejatinya ASN itu dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. Larangan itu termuat dalam pasal 72 poin 4, PKPU 15 tahun 2023. Aturan ini juga jelas dilarang sesuai UU 7 Tahun 2017 pasal 280.
Selain itu, larangan ASN ikut kampanye juga diatur dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye itu sebenarnya bagian dari bentuk keberpihakan. Sehingga diimbau agar para ASN mematuhi aturan netralitas dengan tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye paslon dan caleg,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Sebutnya, jika aturan ini dilanggar tentunya akan mendapat sanksi langsung dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pelanggaran netralitas ASN itu penanganannya langsung dari KASN, terkait hal itu Bawaslu dapat memberi rekomendasi kepada KASN.
“Hadir dalam kampanya bukan cara satu-satunya untuk mengetahui visi-misi paslon atau peserta pemilu. ASN bisa mengakses visi-misi paslon atau caleg dengan cara lain,” tegasnya.
Labih jauh, Ismail mengimbau kepada seluruh ASN untuk terus menjaga netralitasnya. Salah satunya dengan tidak terlibat atau mengikuti kampanye.
Sebelumnya, ramai diberitakan sejumlah media pernyataan Kepala Kesbangpol Kota Bontang, Sigit Alfian yang menyatakan ASN tidak dilarang untuk menghadiri kampanye tetapi ASN tetap harus menjaga netralitas.
Kata dia, ASN boleh menghadiri kampanye tapi pasif, baik diikutsertakan maupun diluar undangan, hanya saja dibatasi, cukup memantau visi misi, mendengarkan dan menyimak sebagai referensi untuk bekal ketika hari pemilihan tiba pada 14 Februari 2024 mendatang.
“ASN boleh menghadiri tapi harus menjaga netralitas dan dilarang untuk memakai atribut apapun,” ucapnya.
Ia melanjutkan pengawasan ini dilakukan Bawaslu dan jika suatu saat terjadi temuan maka sanksi tersebut diberikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lalu koordinasi lanjutan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Jika ketahuan ada yang melanggar bakal ada surat pemanggilan untuk klarifikasi dan diberikan sanksi sesuai tingkatan,” ucapnya.
Sigit berharap pada pesta demokrasi mendatang, masyarakat dan semua pihak yang terlibat dapat menjaga kondusifitas sehingga pemilu damai dapat terwujud.
“Kami memberikan imbauan berupa baliho, banner dan beberapa stiker lainnya agar pemilu ini tetap selalu damai dan tidak ada keributan,” tutupnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post