Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

UU Ciptaker Disahkan MK, Simak Cara Hitung Pesangon Korban PHK

Redaksi by Redaksi
January 17, 2024
Berlaku 1 Januari Kemarin, Daftar UMK 2024 Tertinggi Hingga Terendah di Kaltim
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyetujui Undang-undang (UU) Cipta Kerja 2023, yang telah menjadi perdebatan sengit sejak awal pengusulannya.

Terlepas deretan perdebatan yang mengiringinya. Sebagai sebuah regulasi hukum ketenaga kerjaan ada sejumlah aturan yang sebaiknya jadi perhatian, utamanya bagi buruh atau pekerja swasta.

Diketahui, salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja 2023 yaitu terkait uang pesangon untuk karyawan swasta.

Menurut UU Cipta Kerja 2023, karyawan swasta yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima uang pesangon dari perusahaan.

Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 Pasal 156 ayat 1, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada karyawan jika terjadi PHK.

Lalu, bagaimana cara menghitung uang pesangon untuk karyawan swasta korban PHK?

Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung uang pesangon: (gaji pokok + tunjangan tetap) x masa kerja x 1 bulan gaji.

Diketahui, uang pesangon yang didapatkan karyawan swasta korban PHK disesuaikan berdasarkan masa kerjanya.

Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023, berikut rincian uang pesangon yang diterima karyawan swasta korban PHK:

– Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
– Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
– Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
– Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
– Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
– Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
– Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
– Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweet
Previous Post

Bawaslu Nilai Pernyataan Kepala Kesbangpol Bontang Soal ASN Boleh Ikut Kampanye Keliru

Next Post

Kasus Sabu, Tiga Pemuda Berbas Pantai Dibekuk Polisi

Related Posts

Disnaker Bontang Gelar Tes Seleksi Pelatihan K3 Ketinggian, Peserta Berebut 31 Kuota
EKBIS

Disnaker Bontang Gelar Tes Seleksi Pelatihan K3 Ketinggian, Peserta Berebut 31 Kuota

Pupuk Kaltim Raih Penghargaan AREA 2026, Pertegas Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif
EKBIS

Pupuk Kaltim Raih Penghargaan AREA 2026, Pertegas Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif

350 Tentara Yonarhanud 7/ABC Dipersiapkan Jaga Perbatasan, Pangdam Cek Langsung Kesiapan
WARTA

350 Tentara Yonarhanud 7/ABC Dipersiapkan Jaga Perbatasan, Pangdam Cek Langsung Kesiapan

Pangdam VI/Mulawarman Kunjungi Kodim 0908/Bontang, Berikan Arahan Kepada Prajurit
WARTA

Pangdam VI/Mulawarman Kunjungi Kodim 0908/Bontang, Berikan Arahan Kepada Prajurit

Hasil Piala Dunia: Jerman dan Belanda Angkat Koper, Sama-sama Kalah Adu Penalti
OLAHRAGA

Hasil Piala Dunia: Jerman dan Belanda Angkat Koper, Sama-sama Kalah Adu Penalti

Pelatihan Barbershop Dimulai, Disnaker Bontang Bekali 28 Peserta Siap Bersaing Lahirkan Wirausaha Baru
WARTA

Pelatihan Barbershop Dimulai, Disnaker Bontang Bekali 28 Peserta Siap Bersaing Lahirkan Wirausaha Baru

Next Post
Kasus Sabu, Tiga Pemuda Berbas Pantai Dibekuk Polisi

Kasus Sabu, Tiga Pemuda Berbas Pantai Dibekuk Polisi

Discussion about this post

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.