DIALEKTIS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyetujui Undang-undang (UU) Cipta Kerja 2023, yang telah menjadi perdebatan sengit sejak awal pengusulannya.
Terlepas deretan perdebatan yang mengiringinya. Sebagai sebuah regulasi hukum ketenaga kerjaan ada sejumlah aturan yang sebaiknya jadi perhatian, utamanya bagi buruh atau pekerja swasta.
Diketahui, salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja 2023 yaitu terkait uang pesangon untuk karyawan swasta.
Menurut UU Cipta Kerja 2023, karyawan swasta yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima uang pesangon dari perusahaan.
Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023 Pasal 156 ayat 1, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada karyawan jika terjadi PHK.
Lalu, bagaimana cara menghitung uang pesangon untuk karyawan swasta korban PHK?
Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung uang pesangon: (gaji pokok + tunjangan tetap) x masa kerja x 1 bulan gaji.
Diketahui, uang pesangon yang didapatkan karyawan swasta korban PHK disesuaikan berdasarkan masa kerjanya.
Berdasarkan UU Cipta Kerja 2023, berikut rincian uang pesangon yang diterima karyawan swasta korban PHK:
– Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
– Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
– Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
– Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
– Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
– Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
– Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
– Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post