DIALEKTIS.CO – Plt Kasi Trantib Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Yuli Masriyantika menemukan banyak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.
Kata dia, hal itu diketahui setelah pihaknya menggelar monitoring pemetaan pemasangan APK bersama Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengawas Pemilu Kelurahan (PKD), dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
“Sementara dari 5 Kelurahan yang kami sisir, pelanggaran didominasi karena dipasang dengan cara paku di pohon dan tiang penerangan. Besok pemetaan terakhir, kami lanjutkan di Bontang Baru,” ujarnya saat ditemui di wilayah Bontang Kuala, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Cara Mudah Pemilih Mengecek TPS, Simak Yuk!
Monitoring pemasangan APK ini dilakukan sejak 8 Januari 2024 lalu, secara menyeluruh di enam Kelurahan se-Kecamatan Bontang Utara.
Terangnya, monitoring ini sengaja dilakukan guna memetakan setiap pelanggaran. Nantinya hasil pemetaan akan ditindaklanjuti dalam bentuk rapat evaluasi bersama.
“Kita jadwalkan tanggal 25 Januari ini untuk rapat evaluasi bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP, Kesbangpol, Panwaslucam, dan PPK. Hasil pemetaan akan kami paparkan untuk disikapi bersama,” ungkapnya.
Lebih jauh, Yuli Masriyantika menuturkan bersama Panwaslucam Bontang Utara dan Kelurahan pihaknya sebatas melakukan pemetaan. Harapannya, nantinya penertiban dapat dieksekusi oleh Satpol PP.
Senada, Ketua Panwaslucam Bontang Utara Muhammad Nurkholis menyampaikan apresiasinya kepada Kasi Trantib Kecamatan yang menginisiasi pemetaan ini.
“Sejalan dengan program Panwaslucam. Melalui PKD, kami juga telah melakukan pemetaan. Datanya juga sudah diserahkan ke Bawaslu, monitoring ini jadi semakin terpetakan kondisi terkini,” tuturnya.
Baca juga: Banner Caleg Banyak Terpasang di Pohon, Bawaslu Bontang Tertibkan
Menurutnya hal ini semakin menegaskan sinergi aparatur di tingkat Kecamatan khususnya Bontang Utara berjalan dengan baik. Sebagai bagian dari upaya mensukseskan Pemilu 2024.
Sebagai informasi aturan pemasangan ini secara tegas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketentuan larangan itu pun diatur dalam pasal 33, 34, 70 dan 71 PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dengan mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, dan keindahan kota. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post