DIALEKTIS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
KPK menilai, tata pengelolaan aset harus ditertibkan. Terdapat 11 Rumah Dinas dan gedung Taman Plaza atau Ramayana yang masuk dalam daftar catatan lembaga anti rasuah.
Kepala Inspektorat Kota Bontang, Enik Ruswati membenarkan hal itu.
Baca juga: Gedung RS Tipe D Disoal KPK, Tak Penuhi Syarat Minta Dikaji Ulang
Kata dia, ke depan aset milik pemerintah harus mempunyai kontribusi ke daerah.
Sementara, saat gedung Taman Plaza dibangun, belum ada regulasi terkait kewajiban adanya kontribusi tersebut. Sehingga regulasi yang berlaku pun harus berubah secara dinamis.
“Sebab itu, harus ada addendum kontrak dengan pengelola Ramayana,” ujarnya.
Addendum sendiri adalah istilah dalam kontrak atau perjanjian yang berarti pasal tambahan yang secara fisik terpisah dari kontrak perjanjian utama, tetapi secara hukum melekat pada kontrak utama. Kunci utama sebuah addendum adalah kesepakatan para pihak.
Terangnya, begitu juga dengan 11 rumah dinas patut jelas peruntukkannya. Sebab ditemukan masih digunakan meski pejabat telah purna tugas.
“Jadi bangunannya (rumah dinas) akan digunakan untuk apa ke depan itu wajib diperjelas. Segera kita rapatkan seperti apa tindaklanjutnya,” bebernya.
Terpisah, Wali Kota Botang, Basri Rase juga menyatakan aset berupa bangunan tersebut harus dievaluasi ulang. Utamanya terkait tata kelola administrasi di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Gondrong Keciduk di Depan SPBU Marangkayu, Naruto Jadi Buruan Polisi
“Catatan kerjasama arsip aset harus lebih ditingkatkan dan tertib, apalagi sudah jadi perhatian KPK,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada pekan ke dua Februari 2022. Rombongan KPK yang terdiri dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilakukan Pemerintah Bontang.
Dari kunjungan itu, KPK memberi sejumlah catatan kepada Pemeritah Kota untuk melakukan pembenahan. (Mir/Yud).
Discussion about this post