Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Aset Pemkot Bontang Disorot KPK, Salah Satunya Gedung Taman Plaza

Redaksi by Redaksi
February 23, 2022
Aset Pemkot Bontang Disorot KPK, Salah Satunya Gedung Taman Plaza

Gedung Taman Plaza Bontang (Foto/Mira)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

KPK menilai, tata pengelolaan aset harus ditertibkan. Terdapat 11 Rumah Dinas dan gedung Taman Plaza atau Ramayana yang masuk dalam daftar catatan lembaga anti rasuah.

Kepala Inspektorat Kota Bontang, Enik Ruswati membenarkan hal itu.

Baca juga: Gedung RS Tipe D Disoal KPK, Tak Penuhi Syarat Minta Dikaji Ulang

Kata dia, ke depan aset milik pemerintah harus mempunyai kontribusi ke daerah.

Sementara, saat gedung Taman Plaza dibangun, belum ada regulasi terkait kewajiban adanya kontribusi tersebut. Sehingga regulasi yang berlaku pun harus berubah secara dinamis.

“Sebab itu, harus ada addendum kontrak dengan pengelola Ramayana,” ujarnya.

Addendum sendiri adalah istilah dalam kontrak atau perjanjian yang berarti pasal tambahan yang secara fisik terpisah dari kontrak perjanjian utama, tetapi secara hukum melekat pada kontrak utama. Kunci utama sebuah addendum adalah kesepakatan para pihak.

Terangnya, begitu juga dengan 11 rumah dinas patut jelas peruntukkannya. Sebab ditemukan masih digunakan meski pejabat telah purna tugas.

“Jadi bangunannya (rumah dinas) akan digunakan untuk apa ke depan itu wajib diperjelas. Segera kita rapatkan seperti apa tindaklanjutnya,” bebernya.

Terpisah, Wali Kota Botang, Basri Rase juga menyatakan aset berupa bangunan tersebut harus dievaluasi ulang. Utamanya terkait tata kelola administrasi di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Gondrong Keciduk di Depan SPBU Marangkayu, Naruto Jadi Buruan Polisi

“Catatan kerjasama arsip aset harus lebih ditingkatkan dan tertib, apalagi sudah jadi perhatian KPK,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pada pekan ke dua Februari 2022. Rombongan KPK yang terdiri dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilakukan Pemerintah Bontang.

Dari kunjungan itu, KPK memberi sejumlah catatan kepada Pemeritah Kota untuk melakukan pembenahan. (Mir/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Warga Binaan dan Petugas Rutan Samarinda Divaksin Booster

Next Post

Jelaskan Aturan Toa Masjid, Yaqut Gunakan Ilustrasi Gonggongan Anjing

Related Posts

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam
WARTA

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam

Pria di Bontang Lestari Terciduk Miliki Sabu, Sembunyikan dalam Kemasan Kopi
WARTA

Pria di Bontang Lestari Terciduk Miliki Sabu, Sembunyikan dalam Kemasan Kopi

Pilkada Bontang, Warga Loktuan Antusias Datang ke TPS
DPRD Bontang

Jadwal Pemilu Dipisah, Dewan Minta Pembahasan RPJMD Dikonsultasikan Ulang ke Provinsi

Dikucur Rp 12,77 Miliar, Jalan Utama Bukit Kusnodo dan Loktuan Mulai Mulus
DPRD Bontang

Jalan di Kusnodo & Sebagian Loktuan Mulus Lagi! Dewan Ingatkan Pemeliharaan Berkala

Ubayya Bengawan, Anggota DPRD Bontang (Dialektis.co/Mira)
DPRD Bontang

Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Sumardi Dukung Tingkatkan Kualitas Jalan M Roem Meski Lewat Skema e-Katalog
DPRD Bontang

Program Bontang Terang Terus Dipertanyakan, Sumardi: Banyak Masih Gelap

Next Post
Jelaskan Aturan Toa Masjid, Yaqut Gunakan Ilustrasi Gonggongan Anjing

Jelaskan Aturan Toa Masjid, Yaqut Gunakan Ilustrasi Gonggongan Anjing

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.