DIALEKTIS.CO – Gedung Rumah Sakit (RS) Tipe D yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Bontang mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah Kota (Pemot) diminta mengkaji ulang rencana memfungsikan bangunan yang menelan anggaran hingga Rp 18 miliar tersebut sebagai Rumah Sakit Umum.
Baca juga: Sorot Rencana Bangun Gedung MPP, Abdul Malik: OPD Masih Banyak Sewa Kantor
Hal itu diungkapkan Wali Kota Bontang, Basri Rase. Kata dia, KPK menilai letak bangunan RS yang berada dalam gang atau tidak dipinggir jalan besar menyalahi regulasi.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30/2019 Tentang Klasifikasi Perizininan Rumah Sakit.
Baca juga: BW Apresiasi Produk Tas PKK Bontang Baru, Minta Pemkot Patenkan Merek
“Fasilitas RS tersebut tidak berada di pinggir jalan. Susah untuk di akses, khawatir ketika terjadi musibah akan sulit dijangkau,” ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Terangnya selain dari sisi letak. Secara infrastruktur dinilai juga tidak memenuhi standar.
“Unit Gawat Darurat (UGD) nya juga harus ada dua, parkiran, dan pelayanan lainnya,” bebernya.
Baca juga: Amir Sebut Proyek Peninggian Median Jalan A Yani Pemborosan
Meski begitu Basri memastikan nantinya bangunan tersebut tetap akan difungsikan oleh Dinas Kesehatan. Hanya saja bukan sebagai Rumah Sakit.
“Maka itu kita akan kaji ulang sesuai permintaan KPK, setelah itu baru kita tahu,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post