Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Gedung RS Tipe D Disoal KPK, Tak Penuhi Syarat Minta Dikaji Ulang

Redaksi by Redaksi
February 11, 2022
Gedung RS Tipe D Disoal KPK, Tak Penuhi Syarat Minta Dikaji Ulang

Gedung RS Tipe D di Jalan A Yani, Kota Bontang (Foto/Mira)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Gedung Rumah Sakit (RS) Tipe D yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Bontang mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah Kota (Pemot) diminta mengkaji ulang rencana memfungsikan bangunan yang menelan anggaran hingga Rp 18 miliar tersebut sebagai Rumah Sakit Umum.

Baca juga: Sorot Rencana Bangun Gedung MPP, Abdul Malik: OPD Masih Banyak Sewa Kantor

Hal itu diungkapkan Wali Kota Bontang, Basri Rase. Kata dia, KPK menilai letak bangunan RS yang berada dalam gang atau tidak dipinggir jalan besar menyalahi regulasi.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30/2019 Tentang Klasifikasi Perizininan Rumah Sakit.

Baca juga: BW Apresiasi Produk Tas PKK Bontang Baru, Minta Pemkot Patenkan Merek

“Fasilitas RS tersebut tidak berada di pinggir jalan. Susah untuk di akses, khawatir ketika terjadi musibah akan sulit dijangkau,” ujarnya, Kamis (10/2/2022).

Terangnya selain dari sisi letak. Secara infrastruktur dinilai juga tidak memenuhi standar.

“Unit Gawat Darurat (UGD) nya juga harus ada dua, parkiran, dan pelayanan lainnya,” bebernya.

Baca juga: Amir Sebut Proyek Peninggian Median Jalan A Yani Pemborosan

Meski begitu Basri memastikan nantinya bangunan tersebut tetap akan difungsikan oleh Dinas Kesehatan. Hanya saja bukan sebagai Rumah Sakit.

“Maka itu kita akan kaji ulang sesuai permintaan KPK, setelah itu baru kita tahu,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

7 Pemain Positif Covid-19, Timnas Indonesia Mundur dari Piala AFF U-23

Next Post

AJI Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Dugaan Tambang Ilegal di Kotabaru

Related Posts

Pastikan Kondusif, Tim Patnal Lapas Bontang Gelar Investigasi
WARTA

Pastikan Kondusif, Tim Patnal Lapas Bontang Gelar Investigasi

Sulteng Digoyang Gempa 6,2 Magnitudo, Getaran Ikut Dirasakan Warga Bontang
WARTA

Sulteng Digoyang Gempa 6,2 Magnitudo, Getaran Ikut Dirasakan Warga Bontang

Dandim 0908/Bontang Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Bontang Tahun 2026
WARTA

Dandim 0908/Bontang Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Bontang Tahun 2026

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan
WARTA

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta
WARTA

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta

Sabtu Pemeliharaan WTP Altra Bontang, 16.500 Pelanggan di Area Ini Terdampak
WARTA

Kemarau Datang, Warga Bontang Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih

Next Post
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Dugaan Tambang Ilegal di Kotabaru

AJI Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Dugaan Tambang Ilegal di Kotabaru

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.