Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Gedung RS Tipe D Disoal KPK, Tak Penuhi Syarat Minta Dikaji Ulang

Redaksi by Redaksi
February 11, 2022
Gedung RS Tipe D Disoal KPK, Tak Penuhi Syarat Minta Dikaji Ulang

Gedung RS Tipe D di Jalan A Yani, Kota Bontang (Foto/Mira)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Gedung Rumah Sakit (RS) Tipe D yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Bontang mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah Kota (Pemot) diminta mengkaji ulang rencana memfungsikan bangunan yang menelan anggaran hingga Rp 18 miliar tersebut sebagai Rumah Sakit Umum.

Baca juga: Sorot Rencana Bangun Gedung MPP, Abdul Malik: OPD Masih Banyak Sewa Kantor

Hal itu diungkapkan Wali Kota Bontang, Basri Rase. Kata dia, KPK menilai letak bangunan RS yang berada dalam gang atau tidak dipinggir jalan besar menyalahi regulasi.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30/2019 Tentang Klasifikasi Perizininan Rumah Sakit.

Baca juga: BW Apresiasi Produk Tas PKK Bontang Baru, Minta Pemkot Patenkan Merek

“Fasilitas RS tersebut tidak berada di pinggir jalan. Susah untuk di akses, khawatir ketika terjadi musibah akan sulit dijangkau,” ujarnya, Kamis (10/2/2022).

Terangnya selain dari sisi letak. Secara infrastruktur dinilai juga tidak memenuhi standar.

“Unit Gawat Darurat (UGD) nya juga harus ada dua, parkiran, dan pelayanan lainnya,” bebernya.

Baca juga: Amir Sebut Proyek Peninggian Median Jalan A Yani Pemborosan

Meski begitu Basri memastikan nantinya bangunan tersebut tetap akan difungsikan oleh Dinas Kesehatan. Hanya saja bukan sebagai Rumah Sakit.

“Maka itu kita akan kaji ulang sesuai permintaan KPK, setelah itu baru kita tahu,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

7 Pemain Positif Covid-19, Timnas Indonesia Mundur dari Piala AFF U-23

Next Post

AJI Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Dugaan Tambang Ilegal di Kotabaru

Related Posts

Pemeriksaan Bimtek Masih Berlanjut, Kapolres: Sudah 4 Lurah Dimintai Keterangan
WARTA

Kapolres Bontang Berganti, Sertijab Akan Digelar 8 Juli di Polda Kaltim

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang
WARTA

Polisi di Bontang Razia Knalpot Brong, Puluhan Pemotor Ditilang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor
DPRD Bontang

Tolak WFA, Arfian: ASN Bukan Pekerja Digital Lepas, Pelayanan Harus Berkantor

Terekam CCTV, Pencuri Bersarung Gondol Motor Scoopy di HOP IV Bontang
WARTA

Terekam CCTV, Pencuri Bersarung Gondol Motor Scoopy di HOP IV Bontang

Soroti Proyek Multiyears dalam RPJMD, Yusuf Ingatkan Jangan Jadi Beban Fiskal Daerah
DPRD Bontang

Soroti Proyek Multiyears dalam RPJMD, Yusuf Ingatkan Jangan Jadi Beban Fiskal Daerah

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam
WARTA

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam

Next Post
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Dugaan Tambang Ilegal di Kotabaru

AJI Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Dugaan Tambang Ilegal di Kotabaru

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.