DIALEKTIS.CO – YD alias Gondrong (39), warga Jalan PLN Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Katanegara, disergap aparat kepolisan dari Satuan Unit Reskoba Polda Kaltim bersama Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 17.00 Wita.
Pria berambut panjang itu ditangkap polisi saat berada di teras rumah. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu seberat 1,39 Gram tersimpan di kotak alumunium warna silver dalam dompet orange di dinding rumah tersangka.
“Terungkap dari laporan, di jalan setapak depan SPBU Marangkayu sering jadi lokasi transaksi sabu. Hasil pengintaian mengarah ke tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Bontang, Kompol Suyono.
Hasil pemeriksaan, Gondrong mengakui sabu yang ia miliki didapat dari seorang pria warga Muara Badak, bernama Naruto.
Kompol Suyono meyakinkan, nama yang disebut oleh tersangka itupun kini resmi masuk dalam daftar buruan polisi.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, satu sendok takar terbuat dari sedotan dan hp warna hitam yang diduga kerap digunakan tersangka untuk bertransaksi,” ujarnya.
Akibat tindakannya polisi menjerat Gondrong dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yud/DT).
Discussion about this post