Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Zakat Fitrah di Bontang Ditetapkan 2,5 Kg Beras, Premium Setara Rp 52 Ribu

Redaksi by Redaksi
March 31, 2022
Bontang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Terendah Rp 43 Ribu

Iliustrasi Zakat Fitrah (Foto/Internet)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Jelang bulan suci Ramadan, besaran zakat fitrah Tahun 2022/1443 H di Kota Bontang, Kalimantan Timur telah ditetapkan sebesar 2,5 Kg beras.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Bontang Muhammad Izzat Solihin menyatakan hal itu sesuai kesepakan dalam rapat koordinasi bersama bersama MUI, Pengadilan Agama, Baznas, Diskop-UKMP, Ormas Islam, LAZ, dan Forkopimda.

Terangnya, zakat fitrah tersebut dibagi dalam tiga kategori beras terbaik. Yakni, nilai beras terendah di harga Rp 42 ribu, medium Rp 48 ribu, serta jenis premium berkisar Rp 52 ribu per jiwa.

“Iya, menyesuaikan dengan kemampuan. Sebaiknya menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari,” ujarnya kepada awak media, Kamis (31/3).

Terkait fidyah atau denda akibat meninggalkan puasa wajib dengan cara memberi makan fakir miskin. Per hari ditetapkan sebesar 1 mudh, sekira 7 ons atau senilai dengan sepori makanan sehari-hari antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.

Sementara zakat harta, ditetapkan nishab senilai 85 gram emas murni atau minimal sekira Rp 82,5 juta. Maka, setiap muslim yang telah mencapai haulnya wajib mengeluarkan zakat harta sebesar 2,5 %.

Lebih lanjut, Izzat mengimbau masyarakat untuk tidak terbiasa menunda pembayaran zakat. Kata dia, zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum Idul Fitri agar pendistribusiaannya dapat maksimal dan menyentuh masyarakat yang benar-benar berhak menerima. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangZakat Fitrah
ShareTweetShare
Previous Post

Tolak Eksploitasi Blok Wabu, PRIMA Apresiasi Gubernur dan Tim Tivamaiva

Next Post

Tok! Harga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp 12.500-Rp 13.000 Per Liter

Related Posts

Seorang ASN Kelurahan Telihan Positif Sabu, BKPSDM Bakal Beri Sanksi Berat
WARTA

1.433 Honorer di Bontang Diangkat PPPK Paruh Waktu, Segera Lengkapi Berkas

Siapkan Rp2,4 Miliar, Pekan Depan Insentif dan THR Pegawai di Bontang Mulai Cair
WARTA

Cek Rekening, Pemprov Kaltim Klaim Insentif Guru Honorer Sudah Ditransfer

Purbaya Pastikan Tidak Ada Lagi Pemotongan Dana Transfer ke Daerah
EKBIS

Purbaya Pastikan Tidak Ada Lagi Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

Aksi Pria 21 Tahun di Bontang Curi Celana Dalam Wanita, Ngaku untuk Digunakan Sendiri
WARTA

Aksi Pria 21 Tahun di Bontang Curi Celana Dalam Wanita, Ngaku untuk Digunakan Sendiri

Heboh! Seorang Pria Ketangkap Basah Maling Sempak Wanita di Berbas Pantai
WARTA

Heboh! Seorang Pria Ketangkap Basah Maling Sempak Wanita di Berbas Pantai

PKT Cup 2025 Resmi Digelar 9-20 September, 15 Kelurahan Berebut jadi Juara
EKBIS

PKT Cup 2025 Resmi Digelar 9-20 September, 15 Kelurahan Berebut jadi Juara

Next Post
DPR RI Setuju Pemerintah Naikkan Harga BBM, Sesuaikan Harga Dunia

Tok! Harga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp 12.500-Rp 13.000 Per Liter

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.